Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. (foto: Dok/Andri/dpr.go.id)
JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR berpandangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tidak lagi masuk dalam lingkup koordinasi Kemenko Perekonomian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 139/2024 merupakan langkah yang tepat.
Mengingat Kemenkeu tak lagi dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian maka kementerian yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut memiliki kewajiban untuk langsung melapor ke presiden.
"Menurut saya itu sangat strategis apa yang dilakukan oleh presiden, dan itu meningkatkan koordinasi dan efisiensi di pemerintahan," kata Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun, dikutip pada Selasa (29/10/2024).
Misbakhun menuturkan presiden memiliki hak prerogatif untuk mengatur struktur kabinetnya. Dengan demikian, penempatan Kemenkeu di luar lingkup koordinasi kemenko tidaklah melampaui dengan ruang lingkup kewenangan presiden.
Selain Kemenkeu, kementerian yang tidak dikoordinasikan oleh kemenko antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB); Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas; dan Kementerian Sekretariat Negara.
"Itu kan semuanya kan sesuai arahan presiden. Presiden sebagai pemegang hak prerogatif, sebagai pemimpin tertinggi kita. Beliau mau mengatur pola relasi hubungan antara presiden dengan menteri, itu kan kewenangan penuh presiden," ujar Misbakhun.
Sebagai informasi, Perpres 139/2024 mengatur Kemenko Perekonomian hanya mengoordinasikan 7 kementerian, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, dan Kementerian Pariwisata.
Namun, Kemenko Perekonomian bisa turut mengoordinasikan instansi lain yang dianggap perlu dalam hal instansi tersebut melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan isu di bidang perekonomian. (rig)