Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat telah banyak wajib pajak yang menggunakan simulator coretax administration system (CTAS).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan jumlah wajib pajak yang terdaftar pada simulator coretax sejauh ini mencapai 47.779 wajib pajak. Namun, belum semua wajib pajak tersebut telah login dan menggunakan simulator coretax.
"Jumlah wajib pajak yang sudah login ke simulator sebanyak 16.152," katanya, Rabu (30/10/2024).
Dwi menuturkan simulator coretax dikembangkan sebagai upaya untuk memperluas edukasi terkait dengan coretax. Simulator ini telah digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.
Dari 47.779 wajib pajak yang mendaftar pada simulator coretax, 29.582 wajib pajak di antaranya merupakan orang pribadi, 17.746 wajib pajak dari badan, dan 451 wajib pajak dari instansi pemerintah.
Sementara itu, jumlah wajib pajak yang sudah login ke simulator coretax mencapai 16.152 wajib pajak, terdiri atas 8.334 wajib pajak orang pribadi, 7.710 wajib pajak badan, dan 108 wajib pajak instansi pemerintah.
Saat ini, DJP tengah berupaya memperluas cakupan edukasi coretax dengan menggunakan simulator yang berbasis intranet.
Dalam simulator yang telah tersedia, terdapat berbagai fitur yang dapat digunakan wajib pajak antara lain pembuatan faktur pajak dan bukti potong PPh, pembayaran pajak, pelaporan SPT, pembuatan deposit pajak, serta taxpayer ledger.
Wajib pajak hanya perlu mendaftarkan diri untuk mencoba menggunakan simulator coretax pada laman awal akun DJP Online. Jika pendaftaran berhasil, sistem akan memberikan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar pada akun DJP Online. (rig)