PMK 69/2024

Penerima Tax Holiday Kena Pajak Minimum, BKPM Siapkan Insentif Baru

Muhamad Wildan
Senin, 04 November 2024 | 17.30 WIB
Penerima Tax Holiday Kena Pajak Minimum, BKPM Siapkan Insentif Baru

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani bersiap menghadiri rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). Rapat tersebut membahas program kebijakan subsidi pemerintah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal akan menyiapkan insentif alternatif untuk wajib pajak badan yang memanfaatkan pengurangan PPh badan atau tax holiday.

Meski penerima tax holiday yang tercakup dalam ketentuan pajak minimum global akan dikenai pajak tambahan minimum domestik, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani mengatakan pengenaan pajak minimum tersebut akan dikompensasi melalui insentif alternatif.

"Kami sudah sampaikan kepada penerima tax holiday, jika ini [pajak minimum global] diberlakukan maka akan ada adjustment. Namun, jangan khawatir, karena kami bisa memberikan insentif dalam bentuk lain," katanya, dikutip pada Senin (4/11/2024).

Meski tak ada perincian secara jelas, lanjut Rosan, mengeklaim Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah melakukan asesmen atas insentif alternatif tersebut.

"Kami akan berikan dalam bentuk lain sehingga tax holiday yang 15% itu bisa dikompensasi dalam bentuk lain," jelasnya.

Dalam hal penerima tax holiday merupakan perusahaan domestik, lanjut Rosan, wajib pajak tersebut tetap bisa memanfaatkan tax holiday tanpa perlu membayar pajak minimum.

"Kepada perusahaan domestik penerima tax holiday itu tidak usah khawatir, yang menarik 15% itu kan negara yang bersangkutan (yurisdiksi ultimate parent entity). Jika negara asalnya dari Indonesia, tentu kami bisa memberlakukan tax holiday yang ada," katanya.

Sebagai informasi, Indonesia tengah bersiap mengadopsi pajak minimum global sebesar 15% sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) pada tahun depan. Pajak minimum berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal â‚Ĵ750 juta per tahun.

Dengan adanya rezim tersebut, yurisdiksi-yurisdiksi berhak mengenakan pajak dengan tarif efektif minimal sebesar 15% atas laba yang diperoleh entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional yang tercakup GloBE.

Yurisdiksi ultimate parent entity (UPE) yang sudah mengadopsi pajak minimum global berhak mengenakan top-up tax atas laba di yurisdiksi sumber yang dipajaki dengan tarif efektif kurang dari 15%. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Perlu dicatat, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax berdasarkan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Alhasil, laba yang kurang dipajaki bisa dipajaki oleh yurisdiksi sumber terlebih dahulu tanpa menimbulkan hak pemajakan bagi yurisdiksi UPE.

Sinyal Indonesia untuk mengadopsi QDMTT dan mengenakan top-up tax bernama pajak tambahan minimum domestik terhadap wajib pajak penerima tax holiday juga terlihat dari ketentuan dalam Pasal 15A PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024.

"Wajib pajak yang telah memperoleh penetapan keputusan pemanfaatan fasilitasâ€Ĥdan termasuk ke dalam lingkup wajib pajak tertentu sebagaimana diatur dalam peraturanâ€Ĥpengenaan pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional di Indonesia, wajib pajak dimaksud dikenai pajak tambahan minimum domestik," bunyi pasal 15A ayat (1).

Terkait dengan fasilitas tax holiday, DDTC juga akan menyelenggarakan seminar eksklusif Prospek, Peluang, dan Strategi Pemanfaatan Berbagai Menu Insentif Perpajakan di Indonesia pada Rabu, 20 November 2024 pukul 09.00 hingga 15.30 WIB di Menara DDTC Jakarta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.