Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kini memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hasil konfirmasi status wajib pajak (KSWP) dengan status valid sebagai salah satu syarat dalam pengajuan fasilitas pembebasan cukai.
Salah satu fasilitas pembebasan cukai yang mempersyaratkan NPWP dan KSWP dengan status valid tersebut ialah atas barang kena cukai (BKC) yang digunakan dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai (BHA bukan BKC).
"Persyaratan administratif…untuk jenis pembebasan cukai berupa BKC yang digunakan dalam pembuatan BHA bukan BKC…minimal berupa NPWP; hasil konfirmasi status wajib pajak dengan status valid," bunyi kutipan Pasal 8 ayat (5) PMK 82/2024, dikutip pada Kamis (7/11/2024).
Dalam ketentuan yang lama, NPWP dan KSWP dengan status valid belum disyaratkan dalam pengajuan fasilitas pembebasan cukai. Namun, NPWP dan KSWP sudah mulai disyaratkan dalam pengajuan fasilitas kepabeanan.
Selain NPWP dan KSWP, pengajuan pembebasan cukai juga mensyaratkan beberapa dokumen seperti dokumen kuesioner mengenai sistem pengendalian internal.
Kemudian, dokumen atas bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku atas tempat atau lokasi usaha yang akan digunakan untuk kegiatan produksi dan penyimpanan barang dan bahan serta hasil produksi.
Selanjutnya, dokumen atas gambar denah lokasi, bangunan, dan/atau tempat usaha; perizinan berusaha; daftar BHA bukan BKC; uraian tentang alur proses produksi; contoh BHA bukan BKC; serta surat pernyataan mengenai alasan dan penjelasan teknis penggunaan BKC.
Lebih lanjut, NPWP dan KSWP dengan status valid juga disyaratkan untuk jenis pembebasan cukai berupa etil alkohol yang dirusak sehingga tak baik untuk diminum, serta minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dan hasil tembakau asal pabrik atau impor.
Untuk jenis pembebasan cukai berupa BKC yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, mempersyaratkan NPWP dan beberapa dokumen lain, tetapi tidak termasuk KSWP.
Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan PMK 82/2024 yang mempertegas tata cara pembebasan cukai. Peraturan tersebut diterbitkan untuk mengganti PMK 109/2010 s.t.d.t.d PMK 172/2019. (rig)