Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan regulasi yang menjadi landasan untuk menghapuskan piutang macet bagi UMKM, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024.
Secara umum, PP 47/2024 mengatur tentang penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet oleh bank/lembaga keuangan nonbank (LKNB) BUMN kepada UMKM. PP tersebut juga mengatur kriteria debitur atau nasabah UMKM yang dapat dihapuskan piutang macetnya.
"[Debitur dimaksud] antara lain debitur nasabah penerima kredit modal kerja permanen (KMKP), kredit investasi kecil (KIK), dan kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari bank dan/atau LKNB BUMN yang bersangkutan," tulis pemerintah dalam penjelasan PP 47/2024, dikutip pada Minggu (10/11/2024).
Merujuk pada Pasal 4 PP 47/2024, penghapusan piutang macet oleh bank/LKNB BUMN dilakukan atas piutang macet yang sudah direstrukturisasi dan telah dilakukan upaya penagihan secara optimal, tetapi tetap tidak tertagih.
Setelah bank/LKNB BUMN menghapusbukukan piutang macet yang memenuhi kriteria Pasal 4, bank/LKNB BUMN melakukan penghapustagihan terhadap:
Penghapustagihan dilakukan bila nilai pokok piutang macet per debitur maksimal senilai Rp500 juta; piutang telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada saat PP 47/2024 mulai berlaku; piutang bukanlah kredit yang dijamin dengan penjaminan kredit; dan tidak ada agunan atau ada agunan tetapi sudah dalam kondisi tidak mungkin dijual.
Kerugian yang dialami bank/LKNB BUMN akibat penghapusbukuan dan penghapustagihan ialah kerugian bank/LKNB bersangkutan. Namun, kerugian tersebut tidak dikategorikan sebagai kerugian negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan dilakukan berdasarkan iktikad baik.
"Direksi dalam melakukan penghapusbukuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan/atau penghapustagihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian yang terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi Pasal 7 ayat (3) PP 47/2024.
PP 47/2024 telah diundangkan pada 5 November 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Kebijakan penghapusan piutang macet berlaku untuk jangka waktu 6 bulan sejak 5 November 2024. (rig)