Laman muka dokumen PMK 86/2024.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan baru yang menjadi pedoman pembuatan risalah lelang. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 86/2024.
Beleid yang bakal berlaku mulai 1 Januari 2025 ini merupakan aturan lanjutan dari Pasal 104 ayat (2) PMK 122/2023. Adapun Pasal 104 ayat (2) PMK 122/2023 mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai risalah lelang diatur dengan PMK. Untuk itu, Kemenkeu menerbitkan PMK 86/2024.
“... bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2) PMK 122/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Risalah Lelang,” bunyi pertimbangan PMK 86/2024, dikutip pada Rabu (13/11/2024).
Adapun lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
Sementara itu, risalah lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh pejabat lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Merujuk PMK 86/2024, pejabat lelang harus membuat risalah lelang atas objek lelang yang laku terjual.
Risalah lelang tersebut dibuat dalam bentuk minuta risalah lelang. Minuta risalah lelang adalah risalah lelang asli beserta lampirannya. Umumnya, minuta risalah lelang dibuat per permohonan lelang, termasuk pelaksanaan lelang yang merupakan gabungan.
Namun, dalam kondisi tertentu, minuta risalah lelang harus dibuat per debitur, per perkara, per wajib pajak, atau per hari. Secara lebih terperinci, minuta risalah lelang harus dibuat per debitur untuk 4 jenis lelang wajib, yaitu:
Sementara itu, minuta risalah lelang dibuat per perkara untuk 7 jenis lelang wajib, yaitu:
Selanjutnya, minuta risalah lelang dibuat per wajib pajak untuk Lelang eksekusi benda sitaan pajak. Kemudian, minuta risalah lelang dibuat per kasus untuk 2 jenis lelang wajib, yaitu Lelang eksekusi barang temuan; dan lelang eksekusi barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara eks kepabeanan dan cukai.
Terakhir, minuta risalah lelang dibuat per hari untuk lelang terjadwal khusus. Sehubungan dengan pembuatan risalah lelang, PMK 86/2024 pun telah menguraikan ketentuan bentuk risalah lelang dan turunan risalah lelang.
Ada pula penjabaran perihal tata cara pembuatan minuta risalah serta turunan risalah lelang, ketentuan pengelolaan arsip minuta risalah lelang, ketentuan kutipan risalah lelang pengganti, hingga ketentuan risalah lelang elektronik.
Pada saat PMK 86/2024 berlaku, pembuatan risalah lelang dan turunan risalah lelang sepenuhnya berpedoman pada PMK 86/2024. Adapun untuk risalah lelang dan turunan risalah lelang yang telah diterbitkan sebelum PMK 86/2024 dinyatakan tetap sah dan berlaku. (sap)