Petani mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit seusai panen di Desa Leuhan, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Selasa (18/2/2025). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dari 7,5% menjadi 10%.
Melalui PMK 30/2025, pemerintah menaikkan tarif pungutan ekspor CPO untuk mendorong hilirisasi kelapa sawit. Kebijakan ini telah berlaku sejak 17 Mei 2025.
"Untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani, diperlukan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor hasil komoditas perkebunan dan/atau turunan hasil komoditas perkebunan," bunyi salah satu pertimbangan dalam PMK 30/2025, dikutip pada Senin (19/5/2025).
Pungutan ekspor kelapa sawit dikelola oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) pada Kementerian Keuangan. Tarif pungutan ekspor ini ditetapkan berdasarkan nilai harga referensi CPO, yang ditetapkan oleh menteri perdagangan setiap bulan.
Pungutan ekspor dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya; pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan; dan eksportir atas komoditas perkebunan dan/atau produk turunannya.
Dalam lampiran I PMK 30/2025 kemudian diperinci tarif pungutan ekspor CPO yang baru. Secara umum, tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya dibagi ke dalam 5 kelompok produk.
Pada kelompok pertama yang terdiri atas tandan buah segar; inti sawit/palm kernel, buah sawit; bungkil inti kelapa sawit/palm kernel expeller/palm kernel meal; tandan kosong kelapa sawit/palm empty fruit bunch; serta cangkang kernel sawit/palm kernel shell tidak mengalami perubahan tarif pungutan ekspor.
Ekspor tandan buah segar tetap dikenakan pungutan dengan tarif US$0 per metrik ton; inti sawit/palm kernel dan buah sawit US$25 per metrik ton; bungkil inti kelapa sawit/palm kernel expeller/palm kernel meal US$25 per metrik ton; tandan kosong kelapa sawit/palm empty fruit bunch US$15 per metrik ton; dan cangkang kernel sawit/palm kernel shell US$3 per metrik ton.
Kenaikan tarif pungutan ekspor terjadi pada 4 kelompok produk kelapa sawit lainnya. Kelompok kedua produk kelapa sawit yang meliputi minyak sawit mentah/CPO; minyak inti sawit/crude palm kernel oil; palm oil mill effluent oil; minyak tandan kosong kelapa sawit/empty fruit bunch oil; serta high acid palm oil residue dikenakan tarif pungutan ekspor sebesar 10%, naik dari sebelumnya 7,5%.
Kemudian pada kelompok ketiga produk kelapa sawit antara lain berupa crude palm olein; crude palm stearin; crude palm kernel olein; crude palm kernel stearin; palm fatty acid distillate; dan palm kernel fatty acid distillate dikenakan tarif pungutan ekspor sebesar 9,5%, naik dari sebelumnya 6%.
Setelahnya pada kelompok keempat produk kelapa sawit seperti refined bleached and deodorized palm olein; refined bleached and deodorized palm oil; serta refined bleached and deodorized palm stearin dikenakan tarif pungutan ekspor sebesar 7,5%, naik dari sebelumnya 4,5%.
Terakhir, kelompok kelima produk kelapa sawit yang berupa refined bleached and deodorized palm olein serta biodiesel fatty acid methyl ester dikenakan tarif pungutan ekspor sebesar 4,75%, naik dari sebelumnya 3%.
Pada saat PMK 30/2025 ini mulai berlaku pada 17 Mei 2025, perjanjian dan/atau kontrak kerja sama antara BLU BPDP Kelapa Sawit dan pihak lain sebelum berlakunya PMK ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dan/atau kontrak kerja sama.
Pengenaan tarif pungutan ekspor yang dilakukan berdasarkan PMK 62/2024 sejak 17 Januari 2025 sampai dengan sebelum berlakunya PMK 30/2025 ini, diakui dan dicatat sebagai penerimaan BLU BPDP. Pada saat PMK 30/2025 ini mulai berlaku, PMK 62/2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (dik)