JAKARTA, DDTCNews - Transformasi account representative (AR) menjadi fungsional pemeriksa klaster pengawasan resmi dimulai. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (23/2/2026).
Penyuluh Pajak Ahli Madya Eddy Triono mengatakan peran AR di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO) dan Kanwil DJP Jakarta Khusus sudah digeser menjadi fungsional pemeriksa klaster pengawasan. Hal yang sama juga akan dilaksanakan di kanwil-kanwil lainnya.
"AR di Kanwil Besar dan Kanwil Khusus, sekarang menjadi fungsional pemeriksa pajak klaster pengawasan. Ke depannya akan dinasionalkan, jadi semua AR akan menjadi fungsional pemeriksa pajak di klaster pengawasan," ujar Eddy.
Sebagai informasi, rencana DJP untuk mentransformasi AR menjadi fungsional pemeriksa klaster pengawasan telah diungkapkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sejak bulan lalu.
Dengan menjadi pemeriksa klaster pengawasan, petugas pajak tersebut bisa menetapkan surat ketetapan pajak (SKP) setelah dilakukannya pemeriksaan sederhana.
"AR ini tidak bisa menetapkan SKP. Kalau nanti mereka kita difungsionalisasikan sebagai pemeriksa rumpun AR, mereka akan bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan," ujar Bimo pada 27 Januari 2026.
Selama ini, banyak potensi pajak dari data konkret yang belum bisa dioptimalkan karena AR tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan SKP. Tranformasi AR menjadi pemeriksa klaster pengawasan diharapkan bisa meningkatkan kreativitas dalam menggali potensi pajak.
"Kami harap AR kami itu bisa lebih inovatif dan bisa lebih semangat menggali potensi. Kalau kami boleh jujur, sejak krisis Covid-19 itu memang aktivasi AR ke lapangan itu minim, kemudian data diturunkan dari kantor pusat secara tersentralisasi," ujar Bimo.
Selain mengenai pelaporan SPT Tahunan, terdapat ulasan tentang pemberian fasilitas pajak untuk peserta program magang nasional. Kemudian, ada pula pembahasan soal penandatanganan perjanjian tarif bea masuk resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Bimo mendorong AR agar lebih inovatif dalam menggali potensi pajak.
Mulai tahun ini, Bimo mengatakan DJP berupaya untuk menciptakan decentralized taxing capacity. Instansi vertikal DJP diminta untuk menggali potensi dan menghitung gap pajak di wilayahnya masing-masing.
"AR adalah aktor utama untuk itu [decentralized taxing capacity]. Akan kita naikkan bertahap, supaya kemampuannya juga bagus, skill knowledge-nya juga bertambah, sehingga mereka lebih confidence untuk menggali potensi, bahkan juga bisa menerbitkan SKP," ujar Bimo. (DDTCNews)
Pemerintah menyediakan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi para fresh graduate yang mengikuti program magang nasional.
Fasilitas PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk masa pajak Oktober 2025 hingga masa pajak Desember 2026 berdasarkan PMK 6/2026.
PPh Pasal 21 DTP diberikan atas penghasilan bruto para peserta magang nasional berupa uang saku; iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh pemerintah; dan/atau penghasilan lain yang dibayarkan pemerintah kepada peserta magang nasional. (DDTCNews, Kontan, Bisnis Indonesia)
Pemerintah melalui PMK 5/2026 resmi menanggung PPN atas sumbangan yang diberikan pihak tertentu untuk penanganan bencana di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
Merujuk PMK 5/2026, insentif PPN DTP diberikan terbatas untuk sumbangan berupa pakaian jadi hasil produksi dari pihak tertentu. Pihak tertentu yang dimaksud adalah pengusaha kawasan berikat dan/atau pengusaha di kawasan berikat.
Pihak tertentu harus menyerahkan sumbangan tersebut kepada kementerian dalam negeri agar dapat memperoleh insentif PPN DTP. PPN DTP ini diberikan sebesar 100% dan berlaku untuk masa pajak Desember 2025, Januari 2026, dan Februari 2026. (DDTCNews, Kontan, Bisnis Indonesia)
Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani agreement on reciprocal trade.
Dengan ditandatanganinya agreement on reciprocal trade, barang-barang Indonesia yang diimpor oleh AS akan dikenai bea masuk sebesar 19%.
"AS melakukan penurunan pengenaan tarif resiprokal bagi Indonesia, seperti yang dituangkan dalam joint statement yang lalu," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (DDTCNews, Kontan, Bisnis Indonesia)
Airlangga menyatakan pemerintah resmi mendukung moratorium permanen terkait dengan bea masuk atas transmisi elektronik.
Merujuk pada agreement on reciprocal trade yang disepakati oleh Indonesia dan AS, Indonesia telah berkomitmen untuk tidak mengenakan bea masuk transmisi elektronik dan mendukung moratorium permanen dalam pembahasan di World Trade Organization (WTO).
Selain itu, Indonesia juga berkomitmen untuk tidak mengenakan digital service tax (DST) ataupun pajak sejenis yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS. (DDTCNews, Kompas) (dik)
