CORETAX SYSTEM

VAT Refund Turis Terdampak Downtime, PKP Tetap Bisa Bikinkan Faktur

Redaksi DDTCNews
Senin, 08 Juni 2026 | 09.30 WIB
VAT Refund Turis Terdampak Downtime, PKP Tetap Bisa Bikinkan Faktur
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Waktu henti (downtime) coretax pada Jumat (5/6/2026) pukul 18.00 WIB hingga Senin (8/6/2026) pukul 05.59 WIB turut mengakibatkan pengusaha kena pajak (PKP) tidak dapat membuat faktur pajak.

Dengan kondisi tersebut, permohonan pengembalian PPN dan PPnBM oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) melalui aplikasi VAT Refund for Tourists juga tidak dapat diproses. Atas kendala itu, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan PKP tetap bisa membuat faktur pajak setelah coretax kembali bisa diakses pagi ini.

"PKP toko retail tetap dapat membuat faktur pajak setelah downtime sistem Coretax DJP dengan tanggal pembuatan faktur pajak sesuai dengan tanggal penyerahan barang kena pajak," tulis DJP dalam pengumumannya, dikutip pada Senin (8/6/2026).

Sebagai informasi, pada saat meminta pengembalian PPN dan PPnBM, salah satu dokumen yang harus ditunjukkan oleh turis asing adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian pajak.

Faktur pajak dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai faktur pajak, antara lain berbentuk elektronik; dibuat dengan menggunakan modul dalam portal wajib pajak; dicantumkan tanda tangan berbentuk tanda tangan elektronik; dan wajib diunggah menggunakan modul dalam portal wajib pajak dan memperoleh persetujuan dari DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 271 PMK 81/2024, pengembalian PPN dan PPnBM kepada turis asing dilakukan:

  • secara tunai dengan mata uang rupiah, dalam hal PPN mempunyai nilai kurang dari atau sama dengan Rp5 juta; atau
  • secara transfer melalui penerbitan surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP) dalam mata uang rupiah ke rekening turis asing, dalam hal PPN mempunyai nilai lebih dari Rp5 juta.

Dalam rangka tetap memberikan pelayanan pengembalian PPN dan PPnBM yang pada saat permohonannya turis asing belum dapat menunjukkan faktur pajak atas pembelian BKP pada 5, 6, 7, dan/atau 8 Juni 2026, pengembalian PPN dan PPnBM dilakukan secara transfer sepanjang faktur pajak telah diterbitkan oleh PKP toko retail.

Ketentuan tersebut berlaku untuk permohonan pengembalian PPN dan PPnBM kepada turis asing yang diajukan pada 5 hingga 8 Juni 2026.

Dalam hal dilakukan pemrosesan pengembalian PPN dan PPnBM, segala biaya terkait transfer uang pengembalian pajak tersebut dibebankan kepada turis asing dengan mengurangi jumlah pengembalian PPN dan PPnBM bersangkutan. Jika biaya terkait transfer ternyata lebih besar dari nilai PPN dan PPnBM yang dikembalikan, pengembalian PPN dan PPnBM tidak dapat diberikan kepada turis asing.

"Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," bunyi pengumuman DJP. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.