KREDIT USAHA MIKRO

PBNU: Skema Pembiayaan Kemenkeu Tidak Layak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 27 Desember 2019 | 15.51 WIB
PBNU: Skema Pembiayaan Kemenkeu Tidak Layak

Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini.

JAKARTA, DDTCNews - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) angkat suara terkait skema pembiayaan Kemenkeu dalam  bentuk Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Skema tersebut dinilai tidak layak untuk disalurkan kepada usaha mikro. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Helmy Faishal Zaini mengatakan terdapat lima poin utama posisi PBNU terkait pembiayaan UMi Kemenkeu. Menurutnya skema pembiayaan bernilai Rp1,5 triliun cenderung memberatkan  pelaku usaha mikro. 

Poin pertama yang dijelaskan bahwasanya PBNU melihat adanya ketidaksesuaian model pembiayaan sebagaimana yang diharapkan kesepaktan diawal. Salah satunya pricing pembiayaan bagi pelaku ekonomi  mikro sebesar 2 % sampai di tangan end user.

"Kini terjadi adalah pricing yang terlalu tinggi sebesar 8%, bahkan lebih tinggi dari KUR yang berkisar 6%," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima DDTCNews, Kamis (26/12/2019). 

Kemudian, isu kedua dari tingginya beban bunga tersebut, PBNU menganggap UMi tidak layak untuk membantu masyarakat kecil yang butuh afirmasi pricing untuk menjalankan usaha mikro. Menurutnya, beban pricing yang ada di kisaran 2% pada pengguna akhir akan memberikan dampak signifikan  untuk membantu pelaku mikro ekonomi.

Ketiga, PBNU menilai MoU yang diteken pada 2107 silam terkait permintaan data teknis koperasi tidak dapat dilakukan. Hal ini lantaran  tingkat imbal hasil kredit yang terlalu tinggi. Selain itu, pemerintah menunjuk 3 channeling sebagai penyalur, yakni Bahana Artha Ventura, PNM & Pegadaian. 

"Dengan kebijakan penunjukan tiga saluran tersebut harapan untuk mendapatkan semurah-murahnya kredit mikro menjadi semakin jauh," jelasnya. 

Keempat, mekanisme monev (monitoring & evaluasi) atas pilot project UMi dengan beberapa pesantren juga mandek. Hal ini dikarenakan Lembaga Perekonomian NU (LPNU) yang ditunjuk untuk melakukan pendampingan program pun tidak lagi diajak untuk terlibat aktif.

Dengan demikian, tim yang telah dibentuk oleh LPNU tidak dapat melakukan monev (monitoring & evaluasi) ataupun upaya peningkatan kapasitas (capacity building) yang sejak awal sebagaimana yang dirancang guna menumbuhkan dan menggairahkan para pelaku ekonomi mikro.

Kelima, PBNU masih menyimpan harapan untuk terwujudnya kredit  semurah-murahnya. Skema pembiayaan yang murah menjadi alat untuk mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.