ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Gunakan Joint Domain untuk Keamanan Siber, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 31 Desember 2019 | 13.20 WIB
Ditjen Pajak Gunakan Joint Domain untuk Keamanan Siber, Apa Itu?

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk memperkuat keamanan siber (cyber security), Ditjen Pajak menggunakan joint domain.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi dalam wawancara khusus dengan InsideTax (majalah perpajakan bagian dari DDTCNews). Menurutnya, keamanan siber menjadi salah satu inisaitif pendukung dari 4 inisiatif utama di bidang teknologi.

Joint domain itu nantinya seluruh komputer seluruh Indonesia itu sudah terhubung dalam satu domain. Kalau ada satu yang aneh atau tidak sesuai dengan perilakunya yang masuk kita bisa kontrol,” jelasnya.

Dengan adanya joint domain tersebut, otoritas bisa mengetahui jika ada aplikasi yang dipasang (di-install) tanpa persetujuan. Jika ada temuan tersebut, otoritas akan langsung menghapus aplikasi itu atau melakukan pemblokiran.

“Saat ini, ada 45.000 PC yang tergabung dalam satu domain. Ini untuk keamanan,” imbuh Iwan.

Iwan menambahkan selain joint domain, ada 2 inisiatif pendukung (supportive initiative) lain. Pertama, kepastian terkait data governance-nya baik. Hal ini dimulai dari sisi integrity, completeness, dan quality data tersebut.

Kedua, manajemen sumber daya manusia (talent management). Otoritas pajak, sambung Iwan, harus mempunyai orang-orang yang memiliki keahlian yang bebeda dari sebelumnya. Hal ini dinilai krusial untuk menghadapi dinamika perkembangan teknologi dan lanskap perpajakan.

Bahasan mengenai pemanfaatan teknologi dan wawancara lengkap dengan Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi ada dalam majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.