KEPATUHAN PAJAK

Apakah NPWP Penting Buat Freelancer? Ini Jawaban Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 10 Januari 2020 | 14.16 WIB
Apakah NPWP Penting Buat Freelancer? Ini Jawaban Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Munculnya fenomena sharing and gig economy membuat sejumlah generasi milenial, mungkin termasuk Anda, memilih sebagai pekerja lepas (freelancer). Lantas, seberapa penting kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk freelancer?

Pertanyaan itu juga disampaikan Ditta A Sarasvati, penulis buku ‘Hello Goodbye’ melalui akun twitternya. Melalui akun @dittameliaa, dia berkicau, “NPWP itu penting ga buat freelancer?” Cuitan itu mendapat respons dari para netizen. Mayoritas mengatakan NPWP itu penting, tidak terkecuali buat freelancer.

Sesuai Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tara Cara Perpajakan (UU KUP), NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan.

Sesuai Pasal 2 ayat (1) UU KUP, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak wajib memiliki NPWP. Simak terkait persyaratan subjektif dan objek yang diatur dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) di sini.

Cuitan Ditta itu juga langsung direspons oleh Ditjen Pajak (DJP) melalui akun twitter @DitjenPajakRI. Dengan emoticon muka memerah, DJP menjawab bahwa NPWP penting juga bagi masyarakat yang bekerja sebagai freelancer.

DJP menegaskan NPWP menjadi identitas utama sebagai wajib pajak, apalagi bila penghasilan sudah melebihi batas nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Saat ini, PTKP yang saat ini berlaku adalah Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi. Simak pula artikel ‘Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak?’.

“Selain itu jika freelancer tanpa NPWP bertransaksi dengan client yang berbentuk badan hukum/perusahaan maka akan dikenakan pengenaan tarif PPh 21 [sebesar] 20% lebih tinggi daripada yang memiliki NPWP,” jelas DJP melalui akun twitternya.

Nah, dengan demikian, freelancer juga butuh NPWP. Untuk memperoleh NPWP, calon wajib pajak dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) domisilinya atau mengisi persyaratan melalui online dan tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
JOSUA HASIHOLAN MUNTHE
baru saja
halo, jika saya bisa berpendapat sebagai freelancer, saya menyarankan agar perusahaan mewajibkan NPWP kepada calon freelancer sebagai persyaratan penting dalam pendaftaran. Saya bekerja di salah satu perusahaan nasional (unicorn) di Indonesia dan juga saya bekerja di perusahaan platform India 'dengan posisi dan pekerjaan yang sama' Saya menemukan perbedaan ketika mendaftar bahwa, perusahaan Indonesia tempat saya bekerja tidak meminta NPWP saya sedangkan perusahaan yang dari India mewajibkan setiap freelancer untuk memiliki NPWP. Terutama, saat ini Menkeu sedang gencar meningkatkan penerimaan negara melalui pajak. Jadi, saran saya semua perusahaan terutama unicorn mewajibkan NPWP bagi pekerja nya. #MariBicara