PMK 200/2019

Ketentuan Pembebasan Bea Masuk & Cukai Impor Barang Litbang Diperketat

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 28 Januari 2020 | 09.43 WIB
Ketentuan Pembebasan Bea Masuk & Cukai Impor Barang Litbang Diperketat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merevisi regulasi tentang pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang diimpor oleh badan usaha.

Revisi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.200/PMK.04/2019. Melalui beleid ini, Kemenkeu menegaskan barang yang mendapatkan pembebasan tersebut tidak termasuk barang impor yang berupa peralatan dan bahan untuk proses produksi.

“Dikecualikan dari ketentuan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, jika impor barang yang dilakukan oleh badan usaha berupa peralatan dan/atau bahan untuk digunakan dalam proses produksi badan usaha,” demikian kutipan Pasal 2 beleid tersebut.

Hal ini berarti, badan usaha dapat mengajukan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun, pembebasan ini tidak berlaku jika barang yang diimpor tersebut digunakan untuk proses produksi.

Pasalnya, barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dimaksud dalam beleid ini adalah barang dan/atau peralatan yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan.

Barang tersebut termasuk untuk kegiatan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian, barang yang dimpor dan mendapat pembebasan tidak boleh bersinggungan dengan keperluan produksi dari badan usaha tersebut.

Ketentuan pengecualian ini baru diatur dalam PMK No.200/PMK.04/2019. Sementara, beleid terdahulu yaitu PMK No.143/KMK.05/1997 beserta perubahannya belum mengatur dan hanya menyatakan pemberian pembebasan saja.

Selain itu, melalui beleid yang baru, Kemenkeu juga merincikan 3 ketentuan yang harus dipenuhi badan usaha agar mendapatkan pembebasan. Pertama, barang yang diimpor oleh badan usaha belum diproduksi di dalam negeri.

Kedua, barang yang diimpor sudah diproduksi di dalam negeri tapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Ketiga, barang impor sudah diproduksi di dalam negeri tapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan, sesuai dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga teknis terkait.

Adapun yang dimaksud badan usaha dalam beleid ini adalah badan/lembaga berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha dan salah satu kegiatannya melakukan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Beleid ini diundangkan pada 27 Desember 2019 dan berlaku 30 hari setelahnya. Pada saat beleid ini berlaku, ketentuan terdahulu yang diatur pada PMK No.143/KMK.05/1998 sebagaimana telah diubah dalam PMK No.51/PMK.04/2007 secara resmi dicabut. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.