Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku telah menyerahkan surat presiden (surpres) beserta draf rancangan omnibus law perpajakan kepada DPR.
Sri Mulyani tidak menjelaskan secara detail terkait waktu penyampaian surpres dan draf rancangan omnibus law perpajakan itu. Dia hanya mengatakan surpres itu langsung dikirimkan pada Sekretariat DPR setelah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
"Sudah kami serahkan, untuk omnibus law perpajakan. [Untuk] surpres, Bapak Presiden sudah tanda tangan dan drafnya kami sampaikan," kata Sri Mulyani di Hotel Fairmont, Rabu (5/2/2020).
Sri Mulyani mengatakan proses pembentukan rancangan undang-undang (RUU) omnibus law perpajakan sebagai undang-undang tak berbeda dengan undang-undang lainnya, yaitu harus melewati pembahasan dan disetujui oleh DPR.
RUU tersebut, tegas dia, akan segera dibahas jika telah disepakati dalam paripurna DPR. Menurutnya, pemerintah akan mengikuti setiap mekanisme yang berjalan di DPR untuk mengesahkan RUU tersebut.
Dia mengungkapkan penyusunan draf omnibus law perpajakan juga telah didahului dengan sejumlah konsultasi. Konsultasi juga telah dilakukan dengan Ketua DPR Puan Maharani dan sejumlah fraksi di DPR. Sri Mulyani tidak bisa memprediksi kapan omnibus law perpajakan akan disahkan oleh DPR.
Omnibus law perpajakan akan berisi pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan secara bertahap, yaitu dari 25% menjadi 22% (2021-2022) dan 20% (mulai 2023). Ada pula redefinisi bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak hanya terbatas pada kehadiran fisik.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah untuk mengikuti mekanisme di DPR. Terkait dengan permintaan Presiden Joko Widodo agar DPR menyelesaikan pembahasan omnibus law secepatnya, Puan mengaku menunggu draf dari pemerintah terlebih dahulu. (kaw)