Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan keseriusan pemerintah memberikan insentif pajak super tax deduction untuk perusahaan yang berinvestasi pada riset dan pengembangan (R&D).
Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan masih menunggu usulan klasifikasi riset yang layak diberikan insentif super tax deduction, sebelum menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK).
PMK tersebut akan memuat penjelasan lebih terperinci dari peraturan pemerintah tentang fasilitas super tax deduction yang diteken Presiden Joko Widodo sejak tahun lalu. Seluruh kementerian/lembaga yang terkait juga bisa ikut memberikan pertimbangan soal jenis riset yang layak mendapatkan insentif tersebut.
"Kami menunggu dari klasifikasi yang ditetapkan oleh para menteri-menteri terkait. Sama seperti super tax deduction yang untuk vokasi, itu ditetapkan kriterianya. Ini untuk riset juga sama, riset seperti apa yang memang akan dimasukkan," kata Sri Mulyani di Hotel Fairmont, Rabu (5/2/2020).
Sri Mulyani menambahkan Kemenkeu akan berhati-hati menyusun PMK super tax deduction untuk riset. Ia beralasan PMK itulah yang akan menjadi dasar Ditjen Pajak memberikan super tax deduction untuk perusahaan. Meski tak spesifik, Sri Mulyani memastikan akan menerbitkan PMK super tax deduction untuk riset secepatnya.
Pertengahan tahun lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang berisi ketentuan pengurangan pajak di atas 100% atau super tax deduction. PP tersebut memberi ruang pemberian pembebasan pajak penghasilan badan untuk kegiatan usaha tertentu.
Dalam PP itu disebutkan, wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian, dalam jangka waktu tertentu.
Namun, pelaksanaan super tax deduction tersebut harus menunggu PMK sebagai aturan teknisnya. Insentif ini diyakini mampu memperbesar dana riset di Indonesia, selain alokasi 0,3% dari APBN.
Kebijakan tersebut juga diharapkan bisa mengerek posisi Indonesia pada indeks jumlah riset di level internasional. Pada 2019, Indonesia menempati 85 dari 129 negara, dengan skor indeks inovasi global 29,72, dari skala 0-100. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.