Ilustrasi mobil listrik.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengkaji pengenaan cukai emisi karbon sebagai pengganti pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas kendaraan bermotor. Topik tersebut menjadi bahasan sejumlah media nasional pada hari ini, Kamis (13/2/2020).
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pemerintah akan mencari formulasi cukai emisi karbon yang bisa dijalankan di Indonesia. Kendati demikian, pengenaan cukai emisi karbon untuk menggantikan PPnBM juga tak bisa dilakukan secara tiba-tiba.
“Ada masa-masa di mana kita bisa membuat transisinya, jika itu memang diputuskan,” katanya.
Seperti diketahui, pada kuartal terakhir tahun lalu, pemerintah mengubah rincian tarif pajak PPnBM yang dikenakan atas kendaraan bermotor. Perubahan tersebut membuat tarif tertinggi yang berlaku untuk jenis pajak ini menjadi 95% dari tarif sebelumnya sebesar 125%.
Adapun tiap layer tarif yang ditetapkan pada beleid baru ini berdasarkan pada volume konsumsi bahan bakar serta tingkat emisi CO2 yang dihasilkan. Sementara itu, pada beleid lama tingkat tarif cenderung berdasarkan jenis gardan penggerak yang dimiliki kendaraan.
Sejalan dengan rencana pengkajian tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan skema penetapan barang kena cukai (BKC) baru. Dengan omnibus law, pemerintah mengusulkan agar penambahan BKC baru tidak harus melalui DPR dan hanya dengan payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP).
Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti usulan rasionalisasi pajak daerah yang juga diusulkan masuk dalam omnibus law perpajakan. Pasalnya, daerah selama ini disinyalir menetapkan tarif pajak atau retribusi daerah di level maksimal agar pendapatannya besar.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Direktur Teknis Dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemerintah telah memiliki dua pilihan skema untuk pengenaan cukai emisi karbon. Pertama, pengenaan cukai hanya pada setiap pembelian kendaraan bermotor baru.
Kedua, pengenaan cukai dari pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya. Skema cukai ini sudah dilakukan Inggris. Negara tersebut memungut cukai emisi karbon setiap tahun lantaran kendaraan rutin memproduksi karbon setiap kali digunakan. Ekstensifikasi objek cukai untuk Indonesia pernah dikaji oleh DDTC dalam Working Paper DDTC No. 1919.
"Ini tergantung mau pilih mazhab yang mana? Itu nanti kita konsultasikan dengan dewan," kata Nirwala. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)
Pengenaan cukai atas kantong plastik masih menuai pro dan kontra di DPR sehingga kemungkinan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat. Kendati demikian, Direktur Teknis Dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pengenaan cukai itu lebih bisa memberi kepastian dibandingkan pungutan yang sudah terjadi di beberapa daerah.
“Kalau berbentuk pungutan itu pertanggungjawabannya untuk apa jadi tidak jelas. Namun, kalau lewat cukai, nanti masuk APBN dan penggunaannya jelas,” katanya. (Kontan/DDTCNews)
Pemerintah daerah yang tidak mengubah peraturan daerah terkait tarif pajak dan retribusi setelah ada evaluasi yang membuktikan ketentuan itu menghambat investasi, Menteri Keuangan akan memberikan sanksi penundaan atau pemotongan daena transfer. Hal ini masuk dalam rancangan omnibus law perpajakan.
“Sebenarnya selama ini sudah dievaluasi, tapi compliance pemerintah daerah memang masih rendah dalam memberikan rumusan peraturan daerahnya saat rapat. Makanya nanti akan diatur,” kata Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti. (Kontan)
Pemerintah telah menyerahkan surat presiden dan draf rancangan omnibus law cipta kerja kepada DPR pada Rabu (12/2/2020). RUU itu akan merevisi 79 UU, berisi 15 bab, dengan 174 pasal.
"Kami menyerahkan dokumennya. Seluruhnya sudah kami siapkan. Harapan pemerintah saat menyerahkan ini pada DPR, bisa dibahas dengan mekanisme di DPR," ujar Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Kompas/DDTCNews)
Ditjen Pajak (DJP) menggunakan kerja sama integrasi data perpajakan dengan BUMN sebagai instrumen yang efektif untuk melakukan perluasan basis pajak. Kerja sama integrasi data dengan perusahaan pelat merah tidak hanya untuk memudahkan pelayanan dan pengawasan terhadap BUMN bersangkutan. Data hasil integrasi juga digunakan untuk ekstensifikasi dan intensifikasi.
"Dengan integrasi data ini, kita bisa melihat lawan transaksi BUMN ini apakah transaksinya sudah dilaporkan dalam SPT atau belum," kata Direktur Intelijen Perpajakan DJP Pontas Pane. (DDTCNews)
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan wabah virus Corona menambah deretan tantangan bagi DJP dalam mengumpulkan penerimaan tahun ini. Merebaknya virus Corona pada awal tahun memberikan dampak signifikan bagi perekonomian nasional. Hal ini kemudian berimbas kepada penerimaan pajak, yang menurutnya sebagai ekor dari kegiatan ekonomi.
"Dengan adanya virus Corona memberikan efek yang besar di 2020 dan ini imbasnya berat,” tuturnya. (DDTCNews). (kaw)