Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan virus corona. Namun, kebijakan itu tak bisa sembarangan dilakukan, dan harus mempertimbangkan sejumlah aspek.
Menurut Pasal 2 PP No. 21/2020 tentang PSBB, kepala daerah dapat melakukan pembatasan sosial berskala besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang dengan persetujuan Menteri Kesehatan.
Ada beberapa aspek yang akan menjadi pertimbangan Menteri Kesehatan sebelum memenuhi usulan kepala daerah tersebut, mulai dari pertimbangan epidemiologis, politik, sosial, budaya, ekonomi, dan lain sebagainya.
“Pembatasan sosial berskala besar...harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan,” bunyi PP tersebut dikutip Rabu (1/4/2020).
PP menjelaskan kebijakan pembatasan sosial berskala besar oleh kepala daerah juga harus memenuhi kriteria jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Namun demikian, kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk. “Pembatasan kebijakan dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk,” bunyi PP tersebut.
Dasar hukum kebijakan pembatasan sosial berskala besar adalah UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Oleh karena itu, kebijakan itu juga harus diselenggarakan secara terkoordinasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam prosedurnya, gubernur atau bupati/walikota harus mengusulkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar kepada Menteri Kesehatan. Sebelum menetapkan, Menteri Kesehatan juga memperhatikan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 dapat memberi usulan kepada Menteri Kesehatan. Apabila Menteri Kesehatan menyetujui usulan itu, kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan pembatasan sosial berskala besar. (rig)