OMNIBUS LAW

Jokowi Tunda Bahas Klaster Ketenagakerjaan Omnibus Law Cipta Kerja

Dian Kurniati
Jumat, 24 April 2020 | 16.51 WIB
Jokowi Tunda Bahas Klaster Ketenagakerjaan Omnibus Law Cipta Kerja

Presiden Jokowi. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam rancangan Omnibus Law Cipta Kerja.

Jokowi mengatakan niat tersebut juga telah dikomunikasikan dengan DPR. Menurutnya, pemerintah dan DPR memiliki pandangan yang sama untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja tersebut.

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020).

Jokowi mengatakan penundaan pembahasan berarti pemerintah dan DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan. Selain itu, dia ingin pemerintah dan DPR bisa menjaring lebih banyak aspirasi dari masyarakat mengenai RUU Cipta Kerja.

"Hal ini juga memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," ujarnya.

Sejumlah kalangan juga telah melayangkan desakan pada pemerintah agar membatalkan pembahasan RUU Cipta Kerja. Pemerintah telah menyerahkan surat presiden (surpres) RUU Cipta Kerja kepada pimpinan DPR RI pada 12 Februari 2020. RUU Cipta Kerja mencakup 79 undang-undang pada 11 kluster, serta terdiri dari 15 bab dan 174 pasal.

Pemerintah dan DPR juga telah menggelar rapat kerja perdana untuk membahas RUU tersebut, pada 14 April 2020. Dalam rapat kerja itu, DPR memutuskan membentuk panitia kerja (Panja) RUU Cipta Kerja yang bertugas melakukan uji publik dan menjaring masukan dari semua stakeholders. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.