EFEK VIRUS CORONA

Banyak yang Kena PHK, Jokowi: Insentif PPh Pasal 21 DTP Saja Tak Cukup

Dian Kurniati
Kamis, 30 April 2020 | 17.20 WIB
Banyak yang Kena PHK, Jokowi: Insentif PPh Pasal 21 DTP Saja Tak Cukup

Presiden Jokowi. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) belum cukup meringankan beban para pekerja di tengah pandemi virus Corona.

Jokowi mengatakan pemerintah perlu memberikan sejumlah stimulus tambahan untuk membantu para pekerja. Misalnya, melonggarkan pembayaran BPJS Kesehatan dan BP Ketenagakerjaan, serta meringankan pembayaran kredit. Simak artikel ‘Pemerintah Sebut Iuran BP Jamsostek Bakal Didiskon Selama Tiga Bulan’

"Saya minta dipastikan skema program yang meringankan beban mereka. Insentif pajak sudah. Kemudian, relaksasi pembayaran iuran BPJS, keringanan dalam pembayaran kredit atau pinjaman, saya kira ini sebuah skema yang sangat baik," katanya saat membuka rapat terbatas melalui konferensi video, Kamis (30/4/2020).

Jokowi mengatakan di Indonesia ada sekitar 56 juta pekerja di sektor formal. Para pekerja tersebut juga bisa ikut terdampak pandemi yang menimpa perusahaan tempatnya bekerja. Hingga saat ini, Jokowi mencatat telah ada 375.000 pekerja formal yang mengalami PHK akibat pandemi virus Corona.

Ada jutaan pekerja lainnya juga berisiko mengalami nasib serupa. Oleh karena itu, Jokowi ingin para menterinya merumuskan kebijakan untuk meringankan beban para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

"Tapi sekali lagi, tolong diikuti agar pelaksanaanya tepat sasaran," ujarnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat menyatakan tengah mengkaji relaksasi pembayaran iuran BP Jamsostek bagi para pekerja. Meski demikian, wacana tersebut belum terealisasi.

Sebelumnya, memberi insentif PPh Pasal 21 DTP untuk menjaga daya beli para pekerja. Insentif itu semula hanya diberikan pada pekerja di sektor industri pengolahan. Namun kini, penerima insentif PPh Pasal 21 DTP diperluas hingga 18 sektor usaha.

Namun, insentif itu hanya bisa bisa dinikmati oleh pekerja dengan pendapatan maksimal Rp200 juta per tahun. Simak artikel ‘Beleid Perluasan Penerima Insentif Pajak Covid-19 Terbit’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.