Tampilan menu Layanan di DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meminta agar wajib pajak tidak lupa menyampaikan laporan pemanfaatan realisasi insentif yang diberikan pemerintah sebagai respons adanya pandemi Covid-19.
Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II DJP Ilmiantio Himawan mengatakan optimalisasi pemanfaatan insentif dilakukan dengan cara tertib mengikuti prosedur yang tercantum dalam PMK 44/2020.
“Yang terpenting dari insentif ini mohon wajib pajak menaati batas akhir pelaporan realisasi insentif,” katanya dalam acara Radio Talkshow ‘Hadapi Corona, Pemerintah Beri Fasilitas dan Perluas Insentif Pajak’, Selasa (12/5/2020).
Ilmiantio menjelaskan laporan realisasi diperlukan agar DJP dapat menghitung jumlah dan nilai dari insentif yang diberikan. Selain itu, laporan realisasi juga digunakan untuk kepentingan pengawasan agar insentif yang diberikan tepat sasaran.
Dia mencontohkan untuk insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), laporan realisasinya paling lambat jatuh pada 20 Mei 2020 untuk masa pajak April 2020. Wajib pajak diharapkan dapat menyampaikan laporan realisasi insentif tepat waktu. Baca artikel ‘Simak, Ini Tanggal Penyampaian Laporan Insentif Pajak ke DJP’.
DJP, lanjutnya, juga berkomitmen untuk menyediakan aplikasi laporan realisasi yang dapat dimanfaatkan wajib pajak dalam waktu dekat. Sistem DJP Online disiapkan sebagai sarana wajib pajak untuk menyampaikan laporan pemanfaatan insentif.
“Untuk form laporan pada hari ini coba kita sediakan di DJP Online, di menu Layanan DJP Online nanti ada tersedia laporan realisasi," paparnya.
DDTCNews mencoba membuka di DJP Online. Sudah ada fitur ‘e-Reporting Insentif Covid-19’. Agar muncul di menu Layanan, wajib pajak perlu melakukan aktivasi fitur layanan di menu Profil. Namun, hingga pukul 19.00 WIB, fitur yang mengarah pada https://ereportingcovid19.pajak.go.id/ ini belum bisa dioperasikan. Hingga saat ini juga belum ada pernyataan resmi dari DJP.
Seperti diketahui, untuk laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP UMKM, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk PPh Pasal 21 DTP, yang menyampaikan laporan adalah pemberi kerja.
Laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 wajib disampaikan setiap tiga bulan. Adapun batas akhir pelaporannya adalah tanggal 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April—Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli—September 2020).
Jika pemberi kerja dan/atau wajib pajak belum menyampaikan laporan realisasi sesuai tanggal tersebut, sistem informasi DJP akan memberikan notifikasi kepada Account Representative pemberi kerja/wajib pajak bersangkutan. Selanjutnya, akan ada tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (kaw)