Ilustrasi. Gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Diskon 30% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 yang diamanatkan dalam PMK 44/2020 tidak dapat diakui sebagai kredit pajak pada akhir tahun pajak.
Hal ini disampaikan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, saat menjawab pertanyaan dari wajib pajak melalui Twitter. Otoritas mengatakan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bukanlah fasilitas ditanggung pemerintah (DTP).
“Fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% bukan merupakan fasilitas DTP sehingga tidak dapat diakui sebagai kredit pajak,” demikian pernyataan akun resmi @kring_pajak, Selasa (2/6/2020).
Pemerintah, sesuai PMK 44/2020, memberikan insentif berupa pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang setiap masa pajak berdasarkan pada salah satu dari empat hal.
Pertama, perhitungan angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019. Kedua, besarnya angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Desember 2019 dalam hal menyampaikan SPT tahunan PPh tahun 2019.
Ketiga, keputusan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan karena penurunan kondisi usaha. Keempat, perhitungan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK No.215/PMK.03/2018.
Insentif ini dapat diajukan oleh perusahaan yang termasuk dalam 846 KLU yang ditetapkan. Selain itu, insentif tersebut dapat juga diajukan oleh perusahaan KITE maupun perusahaan yang telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.
Pengajuan insentif yang ada di dalam PMK 44/2020, termasuk diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 dilakukan melalui DJP Online. Pemenuhan persyaratan insentif pajak secara online dilakukan dengan login pada www.pajak.go.id (DJP Online) dan masuk pada menu Layanan – Info KSWP. Simak artikel ‘Mulai Hari Ini! Minta SK UMKM & Insentif PMK 44/2020 di DJP Online’.
Insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 juga diawasi oleh DJP. Pengawasan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020. DJP bisa menerbitkan surat tagihan pajak untuk menagih kekurangan pembayaran PPh Pasal 22 atau Pasal 25 terutang. Simak artikel ‘DJP Juga Awasi Pemanfaatan Insentif Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25’. (kaw)