Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera merevisi Peraturan Presiden No. 54/2020 tentang Perubahan Postur APBN 2020 guna mengantisipasi dampak dari pandemi virus Corona.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan revisi itu diperlukan karena terdapat beberapa penyesuaian dari sisi penerimaan dan belanja negara akibat pandemi Corona. Revisi Perpres juga telah melewati konsultasi dengan DPR.
“Perpres Nomor 54 akan direvisi, untuk mencerminkan kebutuhan yang kita antisipasi hingga akhir tahun,” katanya melalui konferensi video, Rabu (3/6/2020).
Sri Mulyani mengatakan penerimaan negara dikoreksi menjadi Rp1.699,1 triliun, dari yang tercantum pada Perpres 54/2020 senilai Rp1.760,9 triliun. Sementara belanja meningkat dari Rp2.613,8 triliun menjadi Rp2.738,4 triliun.
Menurut Menkeu, peningkatan belanja itu untuk menampung berbagai program pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi. Adapun defisit anggaran meningkat dari Rp852,9 triliun atau 5,07% terhadap PDB menjadi Rp1.039,2 triliun atau 6,34% terhadap PDB.
“Kenaikan defisit ini tetap akan kita jaga secara hati-hati, seperti instruksi Presiden,” ujarnya.
Sri Mulyani menjelaskan pembiayaan defisit akan menggunakan sumber pendanaan dengan risiko paling kecil dan biaya paling kompetitif. Misal, dari saldo anggaran lebih (SAL), dana abadi pemerintah, dan penarikan pinjaman dengan bunga yang rendah.
Pemerintah juga akan menerbitkan SBN domestik dan global. Bank Indonesia juga akan mendukung melalui kebijakan moneternya seperti penurunan giro wajib minimum, sekaligus BI yang siap menjadi standby buyer SBN pada pasar perdana. (rig)