LAPORAN PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK COVID-19

Pakai File Lama tapi Tidak Dapat Email Lapor Ulang? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews
Senin, 22 Juni 2020 | 11.38 WIB
Pakai File Lama tapi Tidak Dapat Email Lapor Ulang? Ini Kata DJP

Ilustrasi. Logo e-Reporting Insentif Covid-19. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Sejalan dengan pembaruan aplikasi pelaporan pemanfaatan insentif pajak, e-Reporting Insentif Covid-19, beberapa wajib pajak diminta untuk membuat pelaporan ulang dengan file excel terbaru.

Permintaan untuk melapor ulang tersebut telah disampaikan oleh Ditjen Pajak (DJP) melalui surat elektronik (email) kepada masing-masing wajib pajak. Simak artikel ‘Anda Diminta Lapor Ulang Pemanfaatan Insentif? DJP: Unduh File Terbaru’.

Namun, bagaimana dengan wajib pajak yang tidak mendapatkan email dari DJP? Sejumlah wajib pajak menyampaikan pertanyaan tersebut kepada contact center DJP, Kring Pajak, melalui Twitter. Kring Pajk pun memberikan respons.

Kring Pajak kembali menginformasikan untuk semua wajib pajak yang sudah melaporkan pemanfaatan insentif pajak dengan format lama maka wajib untuk melakukan pembetulan dengan menggunakan format baru. Pembetulan dilakukan sejak masa wajib pajak memanfaatkan insentif.

“Jika Kakak saat melaporkan masih menggunakan format laporan realisasi yang lama dan tidak mendapatkan email dari DJP untuk melaporkan kembali, silakan Kakak konfirmasi ke AR [account representative] melalui telepon atau Whatsapp KPP terdaftar,” tulis Kring Pajak, merespons pertanyaan salah satu wajib pajak.

Konfirmasi kepada AR, sambung Kring Pajak, dilakukan untuk memastikan perlu atau tidaknya melaporkan kembali dengan format yang baru. Adapun daftar alamat email dan telepon KPP dapat dilihat di laman https://pajak.go.id/unit-kerja/.

Seperti diberitakan sebelumnya, jika melakukan pelaporan ulang, wajib pajak harus menggunakan file excel terbaru dengan kode pembetulan 01. Tanggal pelaporan akan mengikuti tanggal saat pelaporan realisasinya.

Otoritas mengatakan apabila terdapat pembetulan maka tanggal pelaporan pada bukti penerimaan elektronik (BPE) akan mengikuti tanggal laporan pembetulannya. Namun, sepanjang laporan realisasi normalnya telah dilaporkan tepat waktu maka tidak dianggap terlambat. Simak artikel ‘Lapor Ulang Pemanfaatan Insentif Jadi Dianggap Telat? Ini Kata DJP’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.