Ilustrasi. Salah satu sudut kawasan Kemenkeu. (Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba pada bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan (litbang) yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi bisa dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh).
Dalam PMK 68/2020 disebutkan sisa lebih yang diterima dikecualikan sebagai objek PPh apabila digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau litbang serta dilakukan paling lama 4 tahun sejak sisa lebih itu diterima atau diperoleh.
Pengadaan yang dimaksud salah satunya adalah pembangunan dan pengadaan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan termasuk, gedung, tanah, laboratorium, perpustakaan, ruang komputer, kantor, asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan,
“Termasuk dalam pembangunan dan pengadaan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan … merupakan penggunaan sisa lebih yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi,” demikian penggalan bunyi Pasal 5 ayat (2) beleid tersebut, seperti dikutip pada Kamis (25/6/2020).
Dana abadi, sesuai Pasal 1 beleid ini, adalah adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan dan/atau litbang yang tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional.
Dalam PMK 68/2020, ada 4 syarat penggunaan sisa lebih dapat dialokasikan dalam bentuk dana abadi. Pertama, badan atau lembaga telah ditetapkan dengan peringkat akreditasi tertinggi oleh instansi yang berwenang menetapkan akreditasi.
Kedua, disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi atau badan/lembaga pendidikan. Bagi perguruan tinggi negeri badan hukum, persetujuan dari pimpinan perguruan tinggi, majelis wali amanat, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat pusat.
Bagi perguruan tinggi swasta, persetujuan berasal dari pimpinan perguruan tinggi, badan penyelenggara, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat pusat.
Sementara, bagi badan/atau lembaga pendidikan selain perguruan tinggi negeri/swasta, pesetujuan dari pimpinan badan atau lembaga pendidikan, badan penyelenggara, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Ketiga, untuk badan atau lembaga penelitian dan pengembangan, harus ada persetujuan dari pimpinan badan atau lembaga penelitian dan pengembangan, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat pusat.
Keempat, telah terdapat pengaturan terkait dana abadi di badan atau lembaga dalam bentuk peraturan presiden dan/atau peraturan menteri yang membidangi pendidikan dan/atau litbang.
Dana abadi dapat dikembangkan berdasarkan praktik bisnis yang sehat dan risiko yang terkelola. Namun, pengembangan dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil pengembangan dana abadi dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta dapat digunakan untuk kegiatan operasional terutama untuk pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dan/atau litbang.
Jika penggunaan dana abadi yang berasal dari sisa lebih tidak sesuai ketentuan tersebut, atas dana abadi itu menjadi objek pajak penghasilan pada tahun pajak ditemukan dan diperlakukan sebagai koreksi fiskal.
Penggunaan sisa lebih dalam bentuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana, selain yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi, dapat diberikan kepada badan atau lembaga lain sepanjang berada di dalam wilayah NKRI. Namun, penggunaannya tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bagi badan atau lembaga pemberi. (kaw)