TAX CENTER

Perkuat Kualitas, Tax Center Bisa Pakai Benchmark Negara Lain

Dian Kurniati
Selasa, 04 Agustus 2020 | 17.04 WIB
Perkuat Kualitas, Tax Center Bisa Pakai Benchmark Negara Lain

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sumatra Utara (Sumut) I Bismar Fahlerie saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk “Peran Tax Center Sebagai Mitra DJP: Upaya Meningkatkan Peran Pajak dalam Pembangunan Masa Depan”, Selasa (4/8/2020).

MEDAN, DDTCNews – Otoritas pajak berharap tax center Indonesia bisa melakukan studi komparasi dengan organisasi serupa tax center di negara lain. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran tax center sebagai mitra strategis Ditjen Pajak (DJP).

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sumatra Utara (Sumut) I Bismar Fahlerie mengatakan tax center di beberapa negara, seperti Singapura, Filipina, dan Uni Eropa bisa dijadikan benchmark.  

“Kegiatan-kegiatan di negara lain diharapkan juga bisa menjadi benchmark untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan tax center di Indonesia," katanya dalam sebuah webinar bertajuk “Peran Tax Center Sebagai Mitra DJP: Upaya Meningkatkan Peran Pajak dalam Pembangunan Masa Depan”, Selasa (4/8/2020).

Bismar mengatakan peran tax center sangat penting untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kepedulian masyarakat terhadap hak dan kewajiban perpajakannya yang pada akhirnya dapat mewujudkan kemandirian bangsa.

Dia menyebut hingga saat ini telah terdapat tujuh tax center yang menjadi mitra Kanwil DJP Sumut I. Kegiatannya juga beragam, seperti memberikan pelatihan, membuat penelitian dan kajian perpajakan, hingga menyosialisasikan perpajakan kepada masyarakat.

Meski demikian, Bismar menilai ruang untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan tax center di Indonesia masih sangat luas. Peningkatan kualitas dan kemampuan tax center itu juga bisa mencontoh best practice dari luar negeri.

Misalnya, Singapura yang memiliki tax center bernama Tax Academy Singapore, sebuah institusi nonprofit yang dibentuk otoritas pajak bekerja sama dengan firma akuntansi internasional. Kegiatan yang rutin diselenggarakan yakni memberikan pelatihan pajak, menyelenggarakan seminar dan konferensi pajak bersama universitas, serta menerbitkan jurnal penelitian.

Di Filipina, ada tax center bernama National Tax Research Center yang berada di bawah naungan Department of Finance (DoF) yang secara berkala mengadakan penelitian perpajakan. Hasil penelitian itu juga memuat rekomendasi kepada DoF untuk meningkatkan sistem perpajakan di Filipina.

Sementara di Uni Eropa, tax center dibentuk dengan menginduk pada universitas-universitas yang memiliki jurusan perpajakan dalam kategori top ranking universities. Menurutnya, hampir semua tax center di Eropa merupakan institusi independen yang pendanaannya sebagian besar dari sektor privat.

"Kita bisa melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan tax center di Indonesia," katanya.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sumut II Mukhammad Faisal Artjan juga menilai tax center di Indonesia perlu menggencarkan penelitian dan kajian perpajakan yang hasilnya bisa digunakan pemerintah dalam menyusun kebijakan strategis.

"Tidak hanya kajian kewilayahan, tapi juga secara sektoral. Ini karena isu sektoral di setiap wilayah tidak semua sama," katanya.

Tax center, sambungnya, memiliki posisi yang sangat strategis sebagai hub yang mempertemukan DJP dan wajib pajak. Pada beberapa kasus, dia menilai masyarakat lebih nyaman mendengarkan penjelaskan dari tax center mengenai hak dan kewajiban pajak ketimbang yang disampaikan secara langsung oleh petugas pajak.

"Tax center ini menjadi salah satu harapan kami untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat karena kampus bisa lebih menjangkau calon wajib pajak dan wajib pajak," ujarnya.

Ketua Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) DPD Sumut Januri mengatakan pengetahuan mengenai perpajakan perlu diberikan kepada semua mahasiswa untuk memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban pajaknya.

Dia mengatakan mata kuliah wajib perpajakan telah mulai diberlakukan di kampusnya yakni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Oleh karena itu, dia berharap DJP bisa ikut mendorong agar mata kuliah wajib perpajakan berlaku di semua universitas di Indonesia.

Januri melanjutkan pemahaman yang kuat mengenai hak dan kewajiban perpajakan juga akan meningkatkan kepatuhan kampus dalam membayar pajak. Dia menegaskan tax center siap terlibat aktif dalam mendukung pelaksanaan mata kuliah wajib perpajakan di kampus.

"Saya yakin perpajakan ini akan menjadi besar dan akan menjadi kegemaran mahasiswa," ujarnya. 

Sebagai informasi, webinar ini terselenggara atas hasil kerja sama Kanwil DJP Sumut I dan II serta Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) DPD Sumut. Simak pula artikel 'Bersama DJP, Atpetsi Bakal Jalankan Riset Pajak Berbasis Kewilayahan'. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.