Layanan drive thru di KPP Pratama Kebayoran II. (Foto: pajak.go.id)
JAKARTA, DDTCNews - KPP Pratama Kebayoran Baru II, Jakarta Selatan, meluncurkan model pelayanan baru kepada wajib pajak yang datang langsung ke kantor dengan konsep pelayanan drive thru.
Sekretaris DJP Peni Hirjanto mengatakan layanan cepat kepada wajib pajak yang datang ke kantor ini merupakan salah satu inovasi jajaran KPP Pratama Kebayoran Baru II. Dia mengapresiasi terobosan pelayanan wajib pajak yang dilakukan jajaran unit vertikal DJP di lapangan.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kakanwil Jaksel II dan Kepala KPP Pratama Kebayoran Baru II serta seluruh pegawai yang selalu berinovasi dan bersinergi mengamankan penerimaan pajak," katanya di laman resmi DJP, Selasa (4/8/2020).
Peni menambahkan inovasi harus tetap dilakukan bukan hanya untuk memudahkan pelayanan kepada wajib pajak. Terobosan juga diperlukan untuk menjaga kinerja setoran Kanwil Jaksel II dapat terjaga dengan baik meski i tengah kondisi perekonomian yang sulit.
Kepala KPP Kebayoran Baru II Ponti K Mawardi mengatakan inovasi drive thru pada dasarnya memindahkan proses bisnis yang biasa dilakukan melalui tempat pelayanan terpadu di kantor pajak. Model pelayanan drive thru ini juga meminimalisasi kontak langsung wajib pajak dengan fiskus.
Pasalnya, wajib pajak tidak perlu sampai masuk kantor pajak untuk mendapatkan pelayanan langsung. Wajib pajak yang dapat memanfaatkan pelayanan drive thru bukan hanya yang datang menggunakan mobil, tapi juga untuk yang datang menggunakan sepeda motor dan berjalan kaki.
"Wajib pajak dapat berinteraksi dengan KPP melalui tiga cara, yaitu dengan jalan kaki, langsung dari sepeda motor ataupun di atas mobil dengan waktu layanan kurang lebih tiga menit," terang Ponti.
Melalui pelayanan model drive thru ini, wajib pajak dapat langsung memasukan surat atau berkas melalui loket 1 dan loket dua sesuai pelayanan yang diberikan tanpa memasuki area kantor. Setidaknya 15 jenis pelayanan dapat diakomodasi melalui sistem drive thru ini.
Pelayanan tersebut antara lain penerimaan SPT Masa PPh Pasal 23, permohonan SKB, dan pengurangan sanksi serta angsuran PPh Pasal 25. Layanan drive thru juga bisa dimanfaatkan untuk permohonan surat elektronik, pengusaha kena pajak, perubahan data dan nonefektif atau pindah.
"Kami berharap waktu wajib pajak tidak banyak tersita, dan dapat meluangkan waktu lebih untuk menjalankan bisnisnya. Namun, untuk pelayanan yang masih memerlukan konsultasi melalui helpdesk maupun TPT, wajib pajak tetap diarahkan menuju helpdesk dan TPT," imbuhnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.