Ilustrasi. Petugas KPPS memeriksa suhu tubuh pemilih yang akan menggunakan hak suaranya saat simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.
JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo menyampaikan sejumlah arahan mengenai penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 yang akan digelar 9 Desember mendatang di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Jokowi mengatakan Pilkada harus dilakukan dengan protokol kesehatan ketat sehingga tidak memunculkan klaster penyebaran baru. Pemerintah juga menambah anggaran senilai Rp1,36 triliun untuk memastikan keamanan Pilkada dari Covid-19.
"Penerapan protokol kesehatan harus menjadi kebiasaan baru dalam setiap tahapan Pilkada sehingga nantinya tidak menimbulkan gelombang baru dari Covid yang kontraproduktif," katanya saat membuka rapat terbatas, Rabu (5/8/2020).
Jokowi memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 memenuhi aspek kesehatan dan keselamatan, baik bagi para petugas, peserta, maupun pemilihnya.
Dia juga berharap Pilkada serentak tetap bisa berjalan secara demokratis, jujur, dan adil. Menurutnya, penerapan protokol kesehatan yang ketat juga akan memberikan rasa aman bagi pemilih sehingga tingkat partisipasinya tetap tinggi.
Jokowi menambahkan Kemendagri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mengikuti jejak sejumlah negara dalam menyelenggarakan Pemilu di tengah pandemi. Misal, Singapura, Jerman, Prancis, dan Korea Selatan.
"Yang paling penting kita harus bisa meyakinkan pemilih apabila pemerintah sangat concern terhadap kesehatan dan keselamatan dari Covid," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mencairkan dana tambahan untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 sebesar Rp1,36 triliun. Sri Mulyani mengatakan dana tambahan tersebut diberikan lantaran banyak daerah yang melakukan realokasi anggaran dalam penanganan pandemi virus Corona sehingga membuat kapasitas fiskal APBD masing-masing daerah terbatas.
Sebetulnya, kebutuhan tambahan dana dari KPU mencapai Rp4,77 triliun untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada 2020 aman dari virus Corona. Namun berdasarkan penghitungan Kemendagri, kebutuhan pencairan tahap pertama hanya senilai Rp1,36 triliun. (rig)