KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Bakal Redesain Insentif PPh Pasal 21 DTP

Dian Kurniati
Senin, 10 Agustus 2020 | 15.45 WIB
Sri Mulyani Bakal Redesain Insentif PPh Pasal 21 DTP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (hasil tangkapan dari media sosial) 

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menyisir sejumlah pos stimulus pemulihan ekonomi nasional untuk direalokasi lantaran penyerapan stimulus tidak berjalan maksimal.

Pos stimulus yang bakal direalokasi di antaranya insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bea masuk DTP. Sri Mulyani menilai pagu PPh Pasal 21 DTP diprediksi tidak akan terserap sepenuhnya hingga akhir tahun.

"Insentif PPh Pasal 21 DTP dan bea masuk DTP akan dilakukan redesain," katanya melalui konferensi video, Senin (10/8/2020).

Sri Mulyani menambahkan realokasi itu hanya dilakukan pada pos belanja yang realisasinya kurang maksimal, atau pagu yang diperkirakan tidak akan terserap sepenuhnya hingga akhir tahun.

Meski demikian, Menkeu belum menyebut nilai pagu insentif PPh Pasal 21 DTP dan bea masuk DTP yang akan direalokasi. Adapun realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP baru Rp1,18 triliun atau 3% dari total pagu Rp39,66 triliun.

Sri Mulyani menambahkan anggaran insentif PPh Pasal 21 DTP dan bea masuk DTP yang direalokasi akan digunakan untuk mendanai penambahan insentif perpajakan lainnya untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Sri Mulyani sebelumnya menuturkan tengah menyiapkan sejumlah stimulus tambahan untuk mengerek konsumsi pada kuartal III dan IV/2020, sekaligus menghindarkan Indonesia dari resesi ekonomi.

Dana stimulus tambahan akan diambil dari beberapa pos stimulus yang telah ada saat ini, tetapi implementasinya kurang maksimal. Dengan kata lain, total alokasi anggaran stimulus tidak bertambah atau tetap sebesar Rp695,2 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Henry Dharmawan
baru saja
Sepertinya memang butuh penyesuaian kembali pos-pos insentif pajak yang belum optimal penyerapannya. Saya setuju kalau memang kebijakan insentif PPh Pasal 21 dilakukan redesain. Semoga dengan dilakukannya redesain tersebut pemerintah dapat lebih optimal dalam melakukan alokasi dana dalam rangka pemulihan perekonomian nasional.