PMK 108/2020

Ketentuan Baru Bea Masuk Saat Pembongkaran & Penimbunan Barang Impor

Muhamad Wildan
Jumat, 21 Agustus 2020 | 14.10 WIB
Ketentuan Baru Bea Masuk Saat Pembongkaran & Penimbunan Barang Impor

Ilustrasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mempertegas ketentuan mengenai tanggung jawab atas bea masuk yang melekat pada pengakut ataupun importir saat pembongkaran dan penimbunan barang impor.

Perincian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.108/PMK.04/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor. Beleid ini mencabut PMK No. 88/PMK.04/2007.

Dalam hal pada saat pembongkaran terdapat selisih jumlah barang impor dengan pemberitahuan pabean inward manifest, pengangkut wajib membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang impor yang kurang dibongkar.

“Dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal barang impor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a PMK itu, dikutip pada Jumat (21/8/2020).

Pada Pasal 19 ayat (1) huruf b disebutkan apabila jumlah barang impor yang dibongkar lebih dari yang diberitahukan, ketentuan yang kurang lebih sama juga berlaku. Pengangkut diwajibkan untuk membayar sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, ada pengecualian dari ketentuan Pasal 19 ayat (1) jika pengangkut dapat membutikan ketidaksesuaian jumlah barang impor terjadi di luar kemampuannya.

Ketidaksesuaian itu ketika terjadi selisih kurang atau selisih lebih berat ataupun volume akibat dari dari penyusutan atau penambahan berat ataupun volume yang disebabkan oleh faktor alam. Ketidaksesuaian jumlah barang impor juga bisa terjadi akibat keadaan kahar.

Dalam aturan terdahulu, yaitu PMK 88/2007, masalah selisih jumlah barang impor dengan pemberitahuan pada inward manifest tidak diperinci. Dalam PMK 88/2007 hanya dinyatakan pengangkut bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang atas barang impor yang dibongkar di kawasan pabean atau tempat lain.

Saat penimbunan, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS) bertanggung jawab terhadap bea masuk yang terutang atas barang impor yang ditimbun di TPS. Bila barang impor ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS maka tanggung jawab atas bea masuk berada pada importir.

Pada ketentuan sebelumnya, pihak yang bertanggung jawab terhadap bea masuk yang terutang atas barang yang ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS tidak diatur secara tegas. Pada ketentuan yang lama, tanggung jawab bea masuk atas barang yang diimpor dibebankan kepada "orang yang bertanggung jawab" atas tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS tersebut. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.