UU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Pemerintah Kebut Perampungan 13 Ketentuan Pelaksana UU PNBP

Muhamad Wildan
Rabu, 02 September 2020 | 10.13 WIB
Pemerintah Kebut Perampungan 13 Ketentuan Pelaksana UU PNBP

(hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah bakal menyelesaikan penyusunan 13 aturan turunan dari UU No. 9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdiri atas empat peraturan pemerintah dan sembilan peraturan menteri keuangan.

Sebagaimana yang diamanatkan oleh UU tersebut, ketentuan pelaksana dari UU No. 9/2018 harus sudah ditetapkan oleh pemerintah paling lama 3 tahun sejak beleid PNBP baru tersebut diundangkan.

"Pemerintah berupaya maksimal untuk dapat menyelesaikan keempat draft rancangan PP," tulis pemerintah dalam Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi DPR terhadap RUU APBN 2021, dikutip Rabu (2/9/2020).

Rancangan PP yang tengah disusun tersebut antara lain PP tentang pengelolaan PNBP; tata cara penetapan tarif atas jenis PNBP; tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan keringanan, dan pengembalian PNBP; dan tata cara pemeriksaan PNBP.

Untuk rancangan PMK antara lain PMK mengenai petunjuk teknis penyusunan dan evaluasi tarif atas jenis PNBP; perencanaan PNBP; petunjuk teknis penggunaan PNBP; monitoring dan pengawasan PNBP.

Kemudian, PMK mengenai petunjuk teknis penentuan jumlah, pemungutan, pembayaran, penyetoran, dan penagihan PNBP terutang; pertanggungjawaban PNBP; petunjuk teknis pemeriksaan PNBP.

Lalu, PMK tentang petunjuk teknis pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP; dan rancangan PMK mengenai proses bisnis pengelolaan PNBP bendahara umum negara (BUN).

Sembilan rancangan PMK ini disiapkan dan akan disahkan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib bayar, instansi pengelola PNBP, dan mitra instansi pengelola PNBP dalam mengelola PNBP.

Penyusunan seluruh rancangan PMK ini ditargetkan selesai pada 2020 sehingga ketika empat rancangan PP sudah ditetapkan, sudah terdapat PMK yang dapat dirujuk sebagai petunjuk teknis pelaksanaan PNBP.

"Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan pengelolaan PNBP di lapangan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan dasar hukum yang berlaku," tulis pemerintah kepada fraksi-fraksi DPR. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.