BANTUAN PRESIDEN PRODUKTIF

Pemerintah Sudah Salurkan Banpres Produktif Rp7 Triliun, Anda Dapat?

Dian Kurniati
Kamis, 03 September 2020 | 11.25 WIB
Pemerintah Sudah Salurkan Banpres Produktif Rp7 Triliun, Anda Dapat?

Ilustrasi. Pegawai Dinas Koperasi dan Usaha Mikro melayani pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) saat menyerahkan persyaratan untuk verifikasi program Bantuan Presiden (Banpres) produktif di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2020). Program Banpres produktif senilai Rp2,4 juta yang akan diberikan per pelaku UMKM tersebut sebagai tambahan modal itu untuk membantu usaha mikro agar tetap bertahan di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Hingga 2 September 2020, pemerintah telah menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif kepada 2,9 juta usaha mikro dan kecil (UMK) senilai total Rp7 triliun.

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Budi Gunadi Sadikin mengatakan bantuan produktif diberikan senilai Rp2,4 juta untuk UMK sebagai tambahan modal. Dia berharap para UMK bisa segera bangkit dari tekanan pandemi virus Corona.

“Ini hibah untuk pengusaha kecil sebagai bantuan modal. Kami senang karena dalam sepekan kami bisa menyalurkan Rp7 triliun," katanya dalam konferensi video, Rabu (2/9/2020).

Budi mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp28,8 triliun untuk program banpres produktif. Dana itu diperkirakan mampu menjangkau sekitar 12 juta UMK. Pencairannya akan dilakukan secara bertahap.

Namun, saat ini, data UMK sebagai calon penerima banpres produktif yang telah tervalidasi baru mencapai 9,1 juta. UMK itulah yang akan menerima banpres produktif tahap I. Pencairan tahap I ditargetkan rampung pada 30 September 2020.

Menurut Budi, proses verifikasi data juga terus berjalan seiring dengan penyaluran banpres produktif tahap I. Pasalnya, banpres produktif akan langsung disalurkan ke masing-masing rekening pelaku UMK tanpa melalui perantara apapun.

Budi menyebut syarat utama yang harus dipenuhi penerima banpres produktif adalah memiliki usaha mikro dan kecil. Selain itu, pelaku usaha harus warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor induk kependudukan (NIK), tidak memiliki kredit di perbankan maupun lembaga keuangan lainnya, serta saldo di rekening tidak melebihi Rp2 juta.

Dia memastikan penyaluran banpres produktif akan merata kepada seluruh UMK di seluruh Indonesia. "Presiden juga sangat senang bisa menyalurkan langsung banpres produktif ini ke Aceh, Yogyakarta, dan kota lainnya," ujarnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.