Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR RI Dolfie OFP meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan skenario untuk mengantisipasi target penerimaan pajak pada 2021 tidak tercapai atau shortfall.
Dolfie menilai Sri Mulyani bisa segera memangkas belanja jika realisasi penerimaan pajak meleset dari target. Dia khawatir shortfall pajak pada 2021 akan langsung direspons pemerintah dengan menambah utang.
"Bagaimana kalau target penerimaan pajaknya tidak tercapai? Itu kan seharusnya bisa dikompensasi dengan pengurangan belanja. Kami ingin pemerintah mengembangkan kompensasi seperti itu, Bu," katanya dalam rapat kerja, Rabu (2/9/2020).
Dolfie mengatakan risiko pelemahan ekonomi masih akan berlanjut hingga 2021, yang pada akhirnya juga berimplikasi pada penerimaan pajak. Oleh karena itu, pemerintah harus mulai menghitung sensitivitas pertumbuhan ekonomi terhadap penerimaan pajak dan belanja negara sejak dini.
Menurut hitungannya, rasio sensitivitas pertumbuhan ekonomi terhadap penerimaan pajak dan belanja negara mencapai 2,8%, atau jika dibulatkan menjadi 3%. Dengan rasio tersebut, berarti belanja negara harus siap dipangkas Rp3 triliun untuk setiap shortfall penerimaan pajak Rp100 triliun.
Dolfie menilai pemerintah tidak bisa menyikapi shortfall penerimaan pajak dengan menambah utang karena defisit pada RAPBN 2021 telah mencapai Rp971,2 triliun dan pembiayaan utang Rp1.142 triliun.
"Ini belum apa-apa utangnya sudah Rp1.200 triliun, jadi nggak mungkin mau menambah lagi. Makanya kembangkan suatu skema, jadi mekanismenya bisa otomatis," ujarnya.
Menanggapi Dolfie, Sri Mulyani meyakinkan pemerintah tidak akan sembarangan menambah utang. Dia memastikan penambahan uang pada 2021 tidak akan melebihi nominal yang tercantum pada UU APBN 2021.
Menurutnya yang selama ini bermasalah justru banyak kementerian/lembaga tidak optimal membelanjakan anggarannya, sehingga menyebabkan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa).
"Yang dikhawatirkan Pak Dolfie mengenai mengendalikan utang, ini akan sesuai dengan undang-undang yang ditetapkan. Kami tidak meng-issuance lebih dari yang di undang-undang tersebut," ujarnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.