Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Reformasi Keuangan, yang akan mengalihkan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Bank Indonesia (BI).
Menteri Keuangan tidak membantah mengenai rencana penerbitan perpu yang mengintegrasikan tugas OJK dan BI tersebut. Meski demikian, dia menyatakan semuanya masih dalam tahap kajian.
"Terkait dengan penguatan koordinasi, sedang dikaji penguatan sektor keuangan secara terintegrasi termasuk pengintegrasian pengaturan mikro-makroprudensial," katanya melalui konferensi video, Jumat (4/9/2020).
Pengaturan kebijakan mikroprudensial yang dimaksud Sri Mulyani saat ini berada pada OJK, sedangkan kebijakan makroprudensial berada di BI. Dia mengatakan pengaturan mikroprudensial dan makroprudensial baru dipisahkan saat OJK terbentuk pada 2013.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah ingin mengkaji efektivitas pemisahan pengaturan mikro-makroprudensial selama ini. "Masing-masing sistem memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dikaji secara lebih hati-hati dalam rangka memperkuat sistem pengawasan perbankan," ujarnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan kajian mengenai pengaturan mikro-makroprudensial tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan kerangka kerja stabilitas sistem keuangan.
Menurutnya, upaya tersebut penting agar langkah penanganan permasalahan pada lembaga jasa keuangan maupun pasar keuangan dapat ditangani dengan lebih efektif dan dapat diandalkan (reliable).
Ia menambahkan kajian tersebut disusun dengan mempertimbangkan perkembangan sektor keuangan saat ini dan asesment forward looking, termasuk merujuk pada hasil evaluasi simulasi pencegahan dan penanganan krisis yang dilakukan secara berkala oleh KSSK.
Kajian juga mencakup penguatan di sisi basis data yang terintegrasi antarlembaga, serta koordinasi antarlembaga yang mencakup OJK, BI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan pemerintah. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.