Ilustrasi. Logo  e-Reporting Insentif Covid-19.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat masih ada wajib pajak penerima insentif pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama memberi contoh pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) oleh sekitar 160.000 wajib pajak pemberi kerja. Namun, belum semua wajib pajak tersebut melaporkan realisasi pemanfaatan.
“Ini kami harap wajib pajak melaporkan sesuai batas waktu yang ada. Kewajiban ini juga termasuk untuk fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dan insentif-insentif lainnya," ujar Hestu, Kamis (10/9/2020).
Sesuai ketentuan PMK 86/2020 s.t.d.d PMK 110/2020, pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final DTP UMKM dan jasa konstruksi, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, serta pembebasan PPh Pasal 22 Impor harus dilaporkan kepada DJP.
Laporan realisasi dari seluruh fasilitas tersebut harus disampaikan kepada DJP paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pelaporan dilakukan melalui saluran yang tersedia pada www.pajak.go.id (e-Reporting Insentif Covid-19) hingga masa pajak Desember 2020.
Khusus untuk pemanfaatan pengurangan PPh Pasal 25 dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor pada masa pajak April 2020 hingga masa pajak Juni 2020, wajib pajak harus melaporkan pemanfaatan kedua fasilitas pajak pada tiga bulan masa pajak tersebut paling lambat pada 20 Juli 2020.
Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas PPh final DTP UMKM tetapi tidak melaporkan realisasi pemanfaatan fasilitas bakal dikenai sanksi pencabutan. Wajib pajak tersebut diwajibkan menyetorkan PPh final UMKM sebesar 0,5% sesuai dengan PP 23/2018.
Dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah memberikan fasilitas pajak dengan pagu senilai Rp120,61 triliun. Hingga 2 September 2020, pemanfaatan realisasi insentif usaha tercatat masih senilai Rp18,85 triliun. (kaw)