PMK 125/2020

Sri Mulyani Rilis PMK Baru PPN DTP Kertas Koran dan Majalah

Redaksi DDTCNews
Selasa, 15 September 2020 | 17.35 WIB
Sri Mulyani Rilis PMK Baru PPN DTP Kertas Koran dan Majalah

Tampilan depan salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 125/PMK.010/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas impor dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah pada tahun anggaran 2020.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 125/PMK.010/2020. Terbitnya PMK ini sebagai bagian dari upaya penanggulangan dampak dari pandemi Covid-19 terhadap produktivitas media massa cetak.

“Bentuk dukungan pemerintah bagi sektor industri media massa cetak … diatur dalam peraturan menteri keuangan,” demikian bunyi salah satu bagian pertimbangan PMK tersebut, dikutip pada Selasa (15/9/2020).

Adapun PPN DTP untuk tahun anggaran 2020 diberikan atas impor keras koran dan/atau kerta majalah oleh perusahaan pers, baik yang dilakukan sendiri atau sebagai indentor. Selain itu, ada pula penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah kepada perusahaan pers.

Perusahaan pers yang dimaksud adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers berupa perusahaan media cetak yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah.

Penerbit surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) 58130. Kode KLU merupakan kode KLU yang tercantum SPT Tahunan PPh 2019 yang telah dilaporkan wajib pajak (WP).

Kode KLU juga bisa memakai kode KLU dalam SPT Tahunan PPh 2018 (bagi WP yang kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh 2019-nya belum jatuh tempo) atau data yang terdapat dalam administrasi perpajakan/masterfile WP (bagi WP yang baru terdaftar setelah 2019).

Kertas koran merupakan kertas sebagaimana tercantum dalam pos 4801 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017. Kertas majalah merupakan kertas sebagaimana tercantum dalam pos 4802, 4805, 4810, dan 4811 BTKI 2017.

“Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah … dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah,” demikian bunyi penggalan Pasal 6 PMK yang berlaku setelah 7 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 8 September 2020 ini.  (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
AGUS KURNIAWAN
baru saja
Mohon maaf min, untuk pengiriman buku DDTC paling lambat kapan ya? Saya kok sudah 2 minggu belum di dapat