PERDAGANGAN

India Bebaskan Kain Tenunan Asal Indonesia dari Bea Masuk Antidumping

Dian Kurniati
Rabu, 23 September 2020 | 15.10 WIB
India Bebaskan Kain Tenunan Asal Indonesia dari Bea Masuk Antidumping

Ilustrasi. (foto: Surya Laxmi Industries)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah India kembali membebaskan bea masuk antidumping (BMAD) atas produk kain bukan tenunan (nonwoven fabric) dengan pos tarif/HS 5603.11 asal Indonesia.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan India pembebasan BMAD tersebut diputuskan setelah penyelidikan kembali (reinvestigasi) berhenti. Keputusan tersebut ditetapkan Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India. Kebijakan resmi berlaku pada 15 September 2020.

"Penghentian penyelidikan ini tentunya merupakan kabar yang membahagiakan bagi industri tekstil Indonesia yang saat ini sedang diterpa pandemi Covid-19. Terlebih, industri tekstil merupakan industri padat karya dan menjadi salah satu unggulan Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2020).

Agus mengatakan investigasi awal untuk kasus ini bermula sejak 16 Juni 2016 dan diputuskan untuk dihentikan pada 2 September 2017. Namun, pada 1 Juli 2020, DGTR melakukan penyelidikan kembali terhadap kasus ini dengan dasar keputusan Custom, Excise, & Service Tax Appellate Tribunal (CESTAT) India pada 12 Februari 2020 yang mengabulkan gugatan industri domestik.

Dia menjelaskan kain bukan tenunan adalah kain lembaran berpori atau berumbai yang dibuat langsung dari serat terpisah, plastik cair, atau film plastik. Menurutnya kain jenis itu tidak dibuat dengan ditenun atau dirajut dan tidak perlu mengubah serat menjadi benang. Penggunaan kain jenis ini utamanya untuk produk kesehatan dan medis, termasuk masker dan alat medis dari kain.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi menambahkan penghentian penyelidikan untuk kali kedua ini merupakan bukti kerja sama yang solid antara pemerintah, asosiasi, dan eksportir.

"Selain itu, keputusan India tersebut membuktikan bahwa eksportir Indonesia tidak melakukan praktik dumping terhadap produk kain bukan tenunan ke India. Tentunya, peluang ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh para eksportir," ujarnya.

Didi menilai India merupakan pasar yang cukup menjanjikan untuk memasarkan produk kain bukan tenunan. Impor kain bukan tenun India dari seluruh dunia pada 2018 mencapai US$62,1 juta. Nilai itu paling tinggi selama sepuluh tahun terakhir (2009 hingga 2019) walaupun mengalami penurunan menjadi US$ 46,1 juta pada 2019.

Sementara itu, total ekspor kain bukan tenunan Indonesia ke India pada 2019 mencapai US$11,4 juta atau 50,6% dari total ekspor ke seluruh dunia. Ekspor ke India atas produk tersebut juga memiliki tren peningkatan sebesar 10,1% dari 2015 hingga 2019.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati menilai penghentian penyelidikan BMAD oleh India akan memberikan berkah bagi industri tekstil dan produk tekstil Indonesia.

"Kami mencatat terjadi tren peningkatan yang cukup signifikan untuk ekspor kain bukan tenunan dari Indonesia ke India, yaitu sebesar 12,9% selama periode 2017 sampai 2019 atau setelah penyelidikan awal dihentikan," katanya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.