PMK 134/2020

Mau Dapat Insentif Bea Masuk DTP? Begini Syarat dan Ketentuannya

Muhamad Wildan
Senin, 28 September 2020 | 13.10 WIB
Mau Dapat Insentif Bea Masuk DTP? Begini Syarat dan Ketentuannya

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan menetapkan ketentuan dan syarat yang ketat bagi sektor industri tertentu untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah (DTP).

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2020, bea masuk DTP hanya dapat diberikan kepada sektor industri tertentu yang tidak pernah melakukan kesalahan dalam pemberitahuan jumlah atau jenis barang pada pemberitahuan impor barang yang mendapatkan bea masuk DTP selama 1 tahun terakhir.

Sektor industri tertentu yang ingin memperoleh fasilitas bea masuk DTP juga tidak boleh memiliki utang bea masuk, cukai, atau pajak dalam rangka impor yang telah melewati jatuh tempo pembayaran.

"Untuk mendapatkan persetujuan bea masuk DTP, perusahaan industri sektor tertentu mengajukan permohonan kepada menteri [keuangan] melalui direktur," bunyi Pasal 8 ayat 2 PMK No. 134/2020.

Permohonan yang diajukan kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) harus memuat identitas perusahaan, daftar bahan baku yang dimintakan bea masuk DTP, invoice dan packing list, dan surat rekomendasi dari pejabat minimal pimpinan tinggi pratama pada kementerian pembina sektor.

Bila bahan baku yang dimintakan bea masuk DTP adalah bahan baku dari gudang berikat atau kawasan berikat, perusahaan sektor industri tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan identitas pengusaha gudang berikat atau pengusaha di gudang berikat (PDGB) serta pengusaha kawasan berikat atau pengusaha di kawasan berikat (PDKB) yang dimaksud.

Data-data yang perlu dicantumkan dalam antara lain nama perusahaan; nomor pokok wajib pajak (NPWP); nomor keputusan menteri mengenai izin pengusaha gudang berikat, PDGB, pengusaha kawasan berikat, atau PDKB; dan nama dan jabatan penanggung jawab.

Permohonan cukup disampaikan industri sektor tertentu kepada DJBC melalui portal DJBC yang terdapat pada sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Dokumen identitas perusahaan, daftar bahan baku yang dimintakan bea masuk DTP, invoice dan packing list yang disampaikan melalui INSW akan ditindaklanjuti dengan pemberian surat rekomendasi dari pejabat minimal pimpinan tinggi pratama pada kementerian pembina sektor.

Permohonan akan diteliti oleh DJBC dan akan diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai pemberian bea masuk DTP apabila permohonan diterima.

Persetujuan atau penolakan atas permohonan bea masuk DTP yang diajukan secara elektronik harus diberikan paling lama 3 jam terhitung sejak permohonan diterima lengkap dan benar. KMK persetujuan bea masuk DTP kepada industri tertentu hanya berlaku selama 30 hari sejak KMK tersebut ditetapkan.

Seperti diketahui, PMK No. 134/2020 memberikan fasilitas bea masuk DTP kepada 33 sektor industri dengan pagu bea masuk DTP yang bervariasi untuk masing-masing sektor industri.

Bea masuk DTP tidak hanya diberikan atas kegiatan impor langsung dari luar negeri. Fasilitas ini juga diberikan atas bahan baku yang diperoleh industri tertentu dari pusat logistik berikat (PLB), gudang berikat, dan kawasan berikat.

Pengusaha kawasan berikat serta PDKB yang juga termasuk sebagai industri tertentu dalam PMK No. 134/2020 berhak mendapatkan bea masuk DTP atas pengeluaran bahan baku ke tempat lain dalam daerah pabean oleh pengusaha tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.