Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
JAKARTA, DDTCNews – UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 memuat klaster perpajakan. Klaster yang berisi perubahan empat UU ini masuk dalam Bagian Ketujuh Bab VI terkait dengan kemudahan berusaha.
Secara berurutan pada Pasal 111—114, keempat UU tersebut adalah UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Poin-poin perubahan empat UU dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja tersebut tidak berbeda dari sebagian rencana yang semula akan diatur melalui Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Dalam konferensi pers penjelasan UU Cipta Kerja pada 7 Oktober 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan sebagian kebijakan dalam Omnibus Law Perpajakan sudah masuk dalam Perpu 1/2020 yang telah disahkan menjadi UU 2/2020.
“Sehingga, dalam hal ini, yang masuk dalam Omnibus Cipta Kerja adalah bagian dari Omnibus Perpajakan yang belum masuk di dalam Perpu 1/2020, yang sekarang sudah menjadi UU 2/2020,” ujar Sri Mulyani.
Adapun kebijakan yang sudah masuk dalam UU 2/2020 antara lain penurunan tarif PPh badan dan pengenaan pajak digital. Sri Mulyani mengatakan berbagai perubahan UU dalam klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja berkaitan dengan ekosistem investasi.
Sejumlah perubahan keempat UU dalam klaster perpajakan sudah diulas melalui beberapa artikel yang dapat dibaca di sini. Untuk melihat lebih terperinci pada tiap pasal yang mengalami perubahan, khususnya pada UU PPh, UU PPN, dan UU KUP, Anda dapat melihatnya dalam persandingan berikut.
Sebagai informasi, dokumen persandingan ini berdasarkan klaster perpajakan UU Cipta Kerja versi 1.035 dan 812 halaman. Untuk persandingan dengan UU Cipta Kerja versi final, yakni UU Nomor 11 Tahun 2020, Anda dapat melihatnya pada artikel 'UU Cipta Kerja Terbit, Download Perubahan 3 UU Pajak di Sini'. Anda dapat juga membaca melalui laman ini.
Selain menjadi bagian tidak terpisahkan dari ekosistem investasi untuk penciptaan lapangan kerja, pembenahan atas aspek pajak merefleksikan asas kepastian hukum dan kemudahan berusaha yang menjadi roh UU Cipta Kerja. Simak Perspektif ‘Makna Positif Klaster Perpajakan dalam UU Cipta Kerja’. (kaw)