PELAPORAN KEUANGAN

Kepada Sri Mulyani, IAI Titip RUU Pelaporan Keuangan

Dian Kurniati
Senin, 12 Oktober 2020 | 11.20 WIB
Kepada Sri Mulyani, IAI Titip RUU Pelaporan Keuangan

Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Mardiasmo dalam Ekspo Profesi Keuangan secara virtual, Senin (12/10/2020). (tangkapan layar Youtube Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk terus mengupayakan agar RUU Pelaporan Keuangan segera dibahas dan disahkan oleh DPR.

Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Mardiasmo mengatakan kebutuhan RUU Pelaporan Keuangan sangat mendesak, terutama saat ada pandemi Covid-19. Mardiasmo menyampaikan permintaan IAI tersebut saat bertemu Sri Mulyani dalam pembukaan Ekspo Profesi Keuangan secara virtual.

"Mohon izin Bu Menteri, titip RUU Pelaporan Keuangan, Bu," katanya dalam pembukaan Ekspo Profesi Keuangan secara virtual, Senin (12/10/2020).

Merespons hal tersebut, Sri Mulyani langsung menyatakan persetujuannya atas permintaan Mardiasmo tersebut. Menurutnya, RUU Pelaporan Keuangan juga telah masuk dalam prioritas yang perlu disahkan bersama DPR.

Melalui PMK 77/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024, Sri Mulyani mengusulkan 19 RUU untuk masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas), termasuk RUU Pelaporan Keuangan. Pada PMK tersebut, ada 2 urgensi pembentukan RUU Pelaporan Keuangan.

Pertama, meningkatkan potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan melalui sistem pelaporan keuangan yang baik. Kedua, memberikan perlindungan dan jaminan hukum yang memadai atas jasa yang diberikan oleh para profesional di bidang pelaporan keuangan sehingga dapat meningkatkan kualitas jasa profesional dan memberikan kontribusi besar dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang baik.

Sri Mulyani menyerahkan tanggung jawab RUU Pelaporan Keuangan tersebut kepada Sekretariat Jenderal Kemenkeu. Dia menargetkan RUU tersebut rampung pada 2021 hingga 2024.

Meski demikian, Mardiasmo menilai RUU Pelaporan Keuangan semakin mendesak saat ada pandemi seperti saat ini. Dia beralasan dampak pandemi yang tidak terprediksi akan menjadi tantangan dalam menyusun pelaporan keuangan oleh akuntan.

Dia menilai RUU Pelaporan Keuangan menjadi syarat penting untuk mempersiapkan auditor dan membangun kesamaan interpretasi dalam pelaporan keuangan di antara semua stakeholders.

"Bagaimana standar auditing-nya sehingga betul-betul laporan keuangan yang dihasilkan harus transparan dan menimbulkan trust yang bisa diambil kebijakannya oleh semua stakeholders, termasuk menteri keuangan, menteri BUMN, dan masyarakat," ujar Mardiasmo.

Setelah menerima masukan soal RUU Pelaporan Keuangan, Sri Mulyani meminta Mardiasmo dan IAI membicarakan standar akuntansi dalam situasi Covid-19 saat ini. Pemerintah melalui Perpres 72/2020 telah menyiapkan dana Rp695,2 triliun untuk penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional akibat Covid-19. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.