EFEK VIRUS CORONA

Gabungan 2 Faktor Ini yang Bikin Penerimaan Pajak 2020 Turun

Dian Kurniati
Sabtu, 17 Oktober 2020 | 11.30 WIB
Gabungan 2 Faktor Ini yang Bikin Penerimaan Pajak 2020 Turun

Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji saat memberikan keynote speech dalam webinar yang diadakan FEB UIKA Bogor, Sabtu (17/10/2020).  

JAKARTA, DDTCNews – Gabungan antara pelemahan ekonomi dan pemberian insentif pada masa pandemi Covid-19 bisa dipastikan akan menekan penerimaan pajak pada tahun ini. Kondisi fiskal tersebut pada gilirannya akan berdampak pada tahun-tahun selanjutnya.

Saat menjadi keynote speaker dalam webinar yang diadakan FEB UIKA Bogor, Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan jika dibandingkan secara global, respons Indonesia melalui instrumen pajak sudah tepat, selaras, dan progresif dalam beberapa aspek.

Respons yang lebih banyak untuk memberi stimulus perekonomian itu bisa dipastikan akan mengerek belanja perpajakan (tax expenditure) sehingga mengurangi potensi penerimaan. Pada saat yang sama, pelemahan ekonomi sudah secara alamiah menekan penerimaan pajak.

“Pertumbuhan penerimaan pajak 2020 kemungkinan akan sangat negatif dan konteks fiskalnya akan dibawa ke tahun-tahun berikutnya. Penerimaan pajak menurun tapi belanja [negara] membesar sehingga debt to GDP [rasio utang terhadap PDB]-nya semakin besar juga,” ujar Bawono, Sabtu (17/10/2020).  

Dia mengatakan tax expenditure Indonesia pada 2018 telah mencapai lebih dari Rp200 triliun. Nilai tax expenditure tersebut sudah sekitar 1,5% terhadap produk domestik bruto (PDB). Nilai itu cukup signifikan mengingat tax ratio pada tahun yang sama hanya sekitar 11,5%.

Dengan adanya pemberian insentif pajak yang cukup masif pada masa pandemi Covid-19, rasio tax expenditure terhadap PDB akan meningkat. Peningkatan juga bisa berlangsung dalam beberapa tahun mendatang. Hal inilah yang perlu diwaspadai oleh pemerintah dalam konteks pengelolaan fiskal.

Publikasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) berjudul Tax Policy Reform 2020 juga mengonfirmasi risiko kontraksi penerimaan pajak akibat pandemi sangat signifikan. Berkaca pada krisis ekonomi 2008, pola pemulihan ekonomi bisa cepat tetapi pemulihan penerimaan pajak cenderung lambat.

Bawono berharap berbagai insentif pajak yang telah dirilis pemerintah benar-benar efektif menekan dampak ekonomi pandemi Covid-19. Jika tepat sasaran, pemberian insentif pajak ini akan mencegah Indonesia kehilangan basis pajak secara permanen seperti yang terjadi saat krisis 1998.

Dia juga mengungkapkan pemberian insentif pajak tidak hanya untuk pelaku usaha besar, tetapi juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan pemanfaatan insentif, diharapkan makin banyak pula UMKM masuk sektor formal dan terdaftar dalam administrasi perpajakan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.