Ilustrasi. Sejumlah calon penumpang antre saat pengecekan tiket di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (21/9/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/pras.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menghapus biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau pajak bandara (airport tax) di 13 bandara untuk mendorong pemulihan sektor pariwisata dan penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan airport tax atau Passenger Service Charge (PSC) biasa dipungut dari para penumpang pesawat. Namun, kini komponen biaya itu sudah tidak ada lagi untuk layanan penerbangan lokal hingga Desember 2020.
"Setiap penumpang tidak dibebani biaya PSC, karena akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket, dan biaya PSC-nya akan ditagihkan oleh operator bandara kepada pemerintah," katanya, Kamis (22/10/2020).
Novie menuturkan pembebasan airport tax akan membuat harga tiket makin terjangkau sehingga masyarakat mudah bepergian. Dia berharap kebijakan tersebut dapat membangkitkan pertumbuhan semua sektor usaha penyokong pariwisata, terutama para UMKM.
Sebanyak 13 bandara yang memperoleh stimulus tersebut antara lain Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Hang Nadim Batam, Kuala Namu Deliserdang, I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Yogyakarta Internasional Kulon Progo.
Kemudian, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Internasional Lombok Praya, Jenderal Ahmad Yani Semarang, Sam Ratulangi Manado, Komodo Labuan Bajo, Silangit, Blimbingsari Banyuwangi, serta Adi Sucipto Yogyakarta.
"Stimulus PJP2U ini diberlakukan bagi calon penumpang yang membeli tiket mulai dari tanggal 23 Oktober 2020 jam 00.01 WIB hingga 31 Desember 2020 jam 23.59 WIB, dan tiket yang dibeli untuk penerbangan sebelum jam 00.01 tanggal 1 Januari 2021," ujarnya.
Seperti dilansir sumselupdate.com, Novie memastikan bandara dan maskapai selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19, yakni 3M yang meliputi menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Selain insentif PSC, pemerintah juga memberikan stimulus berupa biaya kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan dan alat bantu pendaratan pesawat yang menjadi kewajiban operator bandara ditanggung pemerintah, sehingga biaya operator bandara lebih murah. (rig)