KETENAGAKERJAAN

5 Gubernur Naikkan Upah Minimum 2021, Ini Kata Menaker

Dian Kurniati
Jumat, 06 November 2020 | 09.22 WIB
5 Gubernur Naikkan Upah Minimum 2021, Ini Kata Menaker

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak mempermasalahkan kebijakan 5 gubernur yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP).

Ida menilai 5 gubernur tersebut memiliki pertimbangan kuat untuk menaikkan UMP di tengah pandemi Covid-19 sehingga tidak mengikuti surat edaran yang telah disampaikan. Menurutnya, para gubernur juga telah mendengarkan semua masukan dari stakeholders ketenagakerjaan.

"Saya percaya bahwa para gubernur ketika menaikkan upah minimum tersebut sudah mempertimbangkan dengan bijak bagaimana kondisi keberlangsungan usaha di masing-masing daerahnya," katanya dalam video dalam akun Youtube Kemenaker, dikutip pada Jumat (6/11/2020).

Ida mengatakan penerbitan Surat Edaran No. M/11/HK.04/X/2020 hanya untuk memandu gubernur dalam menetapkan UMP di tengah pandemi Covid-19. Melalui surat edaran tersebut, dia meminta para gubernur tidak menetapkan UMP 2021 di bawah 2020.

Menurutnya, SE itu untuk memastikan para gubernur menetapkan UMP 2021 agar setidaknya sama dengan UMP 2020. Jika gubernur memilih menaikkan UMP setelah mempertimbangkan dampak pandemi terhadap perekonomian, Ida tidak akan mempermasalahkannya.

Adapun 5 provinsi yang menaikkan UMP 2021 yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, serta Sulawesi Selatan. Ida menjelaskan penerbitan surat edaran tersebut telah melewati diskusi panjang dengan semua stakeholders ketenagakerjaan dan Dewan Pengupahan Nasional.

Pasalnya, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam membayar upah pekerja. Penetapan UMP 2021 yang sama dengan 2020 akan turut mendukung keberlangsungan pekerja dan dunia usaha.

"Ini dimaksudkan agar perusahaan tetap mempertimbangkan perlindungan upah bagi para pekerja karena kondisinya pandemi, di samping juga surat edaran itu dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan usaha di saat pandemi semacam ini," ujarnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.