PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2021 Jadi 4 Persen

Muhamad Wildan
Rabu, 02 Desember 2020 | 11.45 WIB
OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2021 Jadi 4 Persen

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews – Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan menjadi 4% dari prediksi sebelumnya sebesar 5,3%.

Berdasarkan laporan OECD yang berjudul OECD Economic Outlook - December 2020, OECD juga merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini menjadi -2,4% dari prediksi sebelumnya sebesar -3,3%.

"Rebound pada 2021 akan terjadi secara parsial seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan," tulis OECD dalam laporannya seperti dilansir keepeek.com, dikutip Rabu (2/12/2020).

Menurut OECD, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum membaik membuat optimisme konsumen dan pelaku bisnis cenderung rendah tahun depan. Imbasnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi terhadap penghasilan dan standar hidup masyarakat.

Selain itu, OECD memperkirakan konsumsi rumah tangga akan terus tertekan hingga tahun depan bila pemerintah masih lambat merealisasikan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Apalagi, arus investasi diperkirakan masih belum menemukan momentumnya pada 2021.

Meski demikian, perekonomian Indonesia bisa tumbuh lebih tinggi pada tahun depan bila vaksinasi bisa dilaksanakan dengan lancar dan lebih cepat dari ekspektasi. Vaksinasi ini juga akan mengerek kunjungan wisman pada tahun depan, sekaligus memulihkan sektor pariwisata.

OECD juga menilai disahkannya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan disepakatinya Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) berpotensi meningkatkan investasi dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

"Omnibus law merupakan reformasi yang signifikan. Regulasi ini membuat pasar tenaga kerja lebih fleksibel dengan mengurangi ketentuan-ketentuan yang selama ini menjadi disinsentif bagi korporasi untuk mempekerjakan tenaga kerja dalam waktu lama," tulis OECD.

Bila diimplementasikan dengan baik, lanjut OECD, UU Cipta Kerja dapat menciptakan pemulihan ekonomi yang inklusif melalui penciptaan lapangan kerja dan pembangunan yang sejalan dengan prinsip-prinsip lingkungan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.