Kasubdit Perencanaan Strategis dan Manajemen Transformasi DJBC M. Zamroni dalam webinar yang diselenggarakan P3KPI, Rabu (2/12/2020). (foto: hasil tangkapan layar).
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai (DJBC) mengklaim telah melayani pemberian relaksasi kepabeanan dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan nilai mencapai sekitar Rp2 triliun hingga 2 Oktober 2020.
Kasubdit Perencanaan Strategis dan Manajemen Transformasi DJBC M. Zamroni mengatakan besaran insentif tersebut berasal dari tiga aturan antara lain PMK No. 83/2020, PMK No. 171/2019, dan PMK No. 70/2012.
"Realisasi stimulus tersebut berasal dari pembebasan bea masuk, PPN tidak dipungut, dan PPh Pasal 22 yang dikecualikan, senilai Rp2 triliun," katanya dalam webinar yang diselenggarakan P3KPI, Rabu (2/12/2020).
Untuk insentif dalam PMK No. 83/2020, lanjut Zamroni, nilai fasilitas yang diberikan mencapai Rp1,5 triliun dari nilai impor Rp7,3 triliun. Fasilitas ini berlaku untuk impor 73 jenis barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.
Lalu, realisasi insentif dalam PMK No.171/2019 mencapai Rp364 miliar dari nilai impor Rp925 miliar. Fasilitas ini berlaku untuk impor barang bagi kepentingan umum yang dapat menggunakan basis data DIPA atau hibah pemerintah pusat/daerah dan BLU.
Kemudian, realisasi insentif untuk impor yang dilakukan oleh yayasan atau lembaga non-profit dalam PMK No.70/2012 mencapai Rp117 miliar. Adapun nilai impor yang dilakukan yayasan/lembaga non-profit hingga 2 Oktober 2020 sebesar Rp491 miliar.
"Dilihat dari jenis insentif maka PPN tidak dipungut nilainya paling besar yaitu Rp867 miliar, disusul pembebasan bea masuk Rp733 miliar dan insentif dikecualikan dari PPh 22 sebesar Rp413 miliar," ujar Zamroni.
Di sisi lain, realisasi penyerapan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam penanganan Covid-19 hingga 25 November 2020 mencapai Rp431,4 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 62,1% dari pagu anggaran Rp695,2 triliun. (rig)