HAMPIR sebesar 85% penerimaan negara berasal dari penerimaan pajak. Dosen Ilmu Perpajakan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Militer, Tjip Ismail, menyatakan kondisi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia masih bergantung pada penerimaan pajak yang pada prinsipnya berasal dari masyarakat. Lantas, seberapa besar kewenangan negara untuk memungut pajak?
“Kalau dahulu, ketika Indonesia menganut sistem official-assessment, maka definisinya pajak ialah iuran yang dipaksakan,” Ujar Tjip. Saat ini, Indonesia mengalami pergeseran pendekatan pemungutan pajak menjadi sistem self-assessment.
Dalam pendekatan ini, pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada WP untuk memperhitungkan pajak terutangnya serta melaporkan pembayaran pajak secara mandiri. Tjip menilai, pajak hanya menjadi salah satu sarana atau alat untuk mencapai tujuan negara.
Tjip juga menjelaskan bahwa kekuasaan negara untuk mengenakan pajak termaktub pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara. “Saat ini, dasar pemungutan pajak Indonesia sendiri juga sudah mengalami perubahan paradigma yang disebabkan oleh amandemen UUD 1945,” Imbuh Tjip kepada DDTC Podtax.
Ingin tahu apa perubahan dasar pemungutan pajak di Indonesia? Yuk simak obrolan lengkap dari DDTC PodTax melalui Youtube atau Spotify!