Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/14/HK.04/XII/2020.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penegasan terkait dengan hari libur pada saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak besok, Rabu (9/12/2020).
Penegasan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/14/HK.04/XII/2020. Penegasan diberikan setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22/2020 yang menetapkan 9 Desember 2020 sebagai libur nasional. SE itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
"Hari libur nasional tersebut juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota," katanya dalam SE tersebut, dikutip pada Selasa (8/12/2020).
Ida mengatakan penetapan hari libur itu untuk memberikan kesempatan kepada pekerja menggunakan hak suaranya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk pekerja yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu kerjanya agar pekerja tetap dapat menggunakan hak pilih.
Selain itu, bagi pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika daerah pekerja tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, perusahaan tetap harus memberikan hak yang sama.
"[Pekerja] berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi SE itu.
Ida juga menembuskan SE itu kepada presiden, wakil presiden, para menteri, ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan pimpinan serikat pekerja. Dengan penetapan hari libur tersebut, dia meminta pekerja, pengusaha, dan seluruh stakeholders menggunakan hak suaranya dalam Pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pilkada 2020 serentak akan dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. (kaw)