RUU PELAPORAN KEUANGAN

Soal RUU Pelaporan Keuangan, Ini Kata IAI

Dian Kurniati
Selasa, 08 Desember 2020 | 13.28 WIB
Soal RUU Pelaporan Keuangan, Ini Kata IAI

Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Mardiasmo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelaporan Keuangan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan di Indonesia.

Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Mardiasmo mengatakan kebutuhan RUU Pelaporan Keuangan itu sudah makin mendesak, terutama dalam situasi pandemi Covid-19.

"RUU Pelaporan Keuangan sangat penting bagi tercapainya ekosistem pengelolaan pelaporan keuangan yang baik dan menguntungkan para pelaku bisnis, investor, dan stakeholders lainnya," katanya dalam Business, Finance & Accounting Conference, Selasa (8/12/2020).

Mardiasmo mengatakan IAI juga telah memasukkan urgensi RUU Pelaporan Keuangan tersebut di dalam Prakarsa 6.1 sebagai program strategis. Menurutnya, RUU itu akan bisa meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, serta menyederhanakan sistem pelaporan keuangan di Indonesia.

Selain itu, RUU Pelaporan Keuangan juga akan mewujudkan ekosistem pelaporan keuangan yang mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik, mewujudkan pengelolaan data dan informasi keuangan yang terintegrasi dan terpercaya, sekaligus terselenggaranya pelaporan keuangan secara teratur, transparan, akuntabel, dan dapat diandalkan.

Mardiasmo berharap RUU itu bisa segera dibahas dan disahkan bersama DPR RI. Mengenai pengaturan substansi RUU Pelaporan Keuangan tersebut, IAI bahkan telah membentuk task force RUU Pelaporan Keuangan sesuai Prakasa yang ada.

"Ini untuk mendukung sekaligus memastikan kepastian hukum dan peningkatan kualitas pelaporan keuangan di Indonesia," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, melalui PMK 77/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024, mengusulkan 19 RUU untuk masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas), termasuk RUU Pelaporan Keuangan. Pada PMK tersebut, ada 2 urgensi pembentukan RUU Pelaporan Keuangan.

Pertama, meningkatkan potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan melalui sistem pelaporan keuangan yang baik. Kedua, memberikan perlindungan dan jaminan hukum yang memadai atas jasa yang diberikan oleh para profesional di bidang pelaporan keuangan sehingga dapat meningkatkan kualitas jasa profesional dan memberikan kontribusi besar dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang baik.

Saat ini, Kementerian Keuangan telah mengadakan dengar pendapat publik atas draf RUU Pelaporan Keuangan untuk menghimpun masukan dan pendapat dari berbagai pihak yang berkepentingan terhadap pelaporan keuangan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.