LOMBA MENULIS ARTIKEL PAJAK

Cerita AR DJP, Pemenang Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews 2020

Redaksi DDTCNews
Senin, 14 Desember 2020 | 16.00 WIB
Cerita AR DJP, Pemenang Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews 2020

Rizmy Otlani Novastria dalam acara Transfer of Knowledge User Experience Design bersama Australian Tax Office (ATO) Design Team, Katrina Fraser dan Scott Birch, dalam rangka pengembangan skema pelayanan Click, Call, Counter di Kantor DJP pada 5 November 2019.

JAKARTA, DDTCNews – Tidak semua sektor ekonomi terpuruk akibat pandemi Covid-19. Sektor yang berhubungan dengan transaksi digital, termasuk pergerakan di pasar cryptocurrency, justru cukup moncer ketika resesi ekonomi terjadi di berbagai belahan dunia.

Kondisi itu menjadi awal mula ide artikel karya Rizmy Otlani Novastria berjudul Menambang Pajak Cryptocurrency di Tengah Ancaman Resesi. Artikel ini menjadi juara pertama lomba menulis dengan tema Pandemi, Resesi, dan Reformasi Pajak, bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-13 DDTC.

Dia mengatakan pembahasan mengenai cryptocurrency sering luput dalam setiap pembahasan transaksi digital. Padahal, pada masa pandemi Covid-19, transaksi berbagai jenis mata uang kripto mengalami kenaikan, bahkan lebih dari 100%.

“Sayangnya, pengaturan pajak secara khusus yang adaptif dan agile untuk dapat mengimbangi berbagai inovasi digital ini seringkali terlewatkan. Di sinilah problem gap dan ide awal munculnya tulisan tersebut,” ungkap Rizmy, dikutip pada Senin (14/12/2020).

Menurutnya, artikel tersebut sangat relevan dan penting dalam kondisi saat ini. Apalagi, potensi penetrasi mata uang kripto di Indonesia mencapai angka 10%-11%. Angka tersebut berdasarkan pada berbagai publikasi GlobalWebIndex, data CoinMarketCap, dan statistik Onfo.

Melihat peluang yang sangat menjanjikan, sambung dia, pemerintah dan berbagai stakeholder terkait hendaknya mulai mempertimbangkan skema pengaturan kebijakan khusus. Jika mata uang kripto di Indonesia telah ditetapkan sebagai aset dan bukan alat tukar, pengaturan pajaknya pun harus disetarakan dengan aset lain untuk menciptakan kesetaraan.

Dalam artikelnya, Rizmy mengatakan cryptocurrency juga memiliki risiko tinggi penghindaran pajak. Aset kripto bisa digunakan sebagai skema tax haven baru karena jaminan kerahasiaan data pemilik/pelanggan sangat tinggi. Anonimitas ini mempersulit otoritas pajak melakukan pengawasan.

Menurutnya, pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas keuntungan dapat menjadi solusi. Kerumitan pencatatan dan penghitungan PPh dapat dieliminasi melalui tarif tunggal. Withholding system akan jauh lebih efektif diterapkan dibandingkan dengan skema self asessment.

Di sisi pajak pertambahan nilai (PPN), UU tidak mengakomodasi aset kripto sebagai negative list. Untuk mempermudah administrasi, pemerintah dapat memberlakukan dasar pengenaan pajak nilai lain. Selain itu, penetapan pedagang fisik aset kripto menjadi pemungut juga dapat menjadi opsi.

Salah satu account representative (AR) DJP ini berpendapat sistem self assessment telah membawa peluang yang baik dalam meningkatkan kepercayaan dan kepatuhan sukarela wajib pajak.Namun, hal tersebut harus diimbangi dengan pengawasan, keandalan data, dan penegakan hukum.

Menurutnya, praktik penghindaran pajak dan pemanfaatan negara suaka masih marak terjadi. Apalagi, di era sekarang, transaksi dan pengalihan dana dapat dilakukan secara elektronik tanpa mempertimbangkan lintas batas negara.

Perusahaan multinasional, ujar dia, akan terus mencari skema penghindaran pajak dengan memanfaatkan celah tax treaty dan negara tax haven. Oleh karena itu, harus ada strategi khusus yang adaptif dan mampu mengantisipasi skema-skema lain terkait pemanfaatan teknologi yang mungkin tidak pernah dibayangkan sebelumnya.

“Hal ini sangat perlu dilakukan untuk menjaga agar sistem self asessment tetap dapat berjalan dan rasio pajak kita tetap terjaga,” tuturnya.

Terkait dengan reformasi pajak, dia mengutip studi Mc Kinsey yang menyatakan salah satu kegagalan terbesar reformasi pajak adalah karena adanya resistensi internal. Oleh karena itu, menurut Rizmy, poin paling utama dalam reformasi pajak adalah dukungan dari seluruh pegawai di DJP. 

Oleh karena itu, lanjut dia, seluruh pegawai DJP minimal harus terus memahami perkembangan reformasi pajak yang sedang berjalan. Di sinilah salah satu peran penting dedicated team Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Perempuan yang pernah tergabung selama 3 tahun dalam tim pengelolaan situs web DJP di Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP ini juga mengatakan pentingnya edukasi pajak. Hal ini tetap harus berjalan bersamaan dengan proyek besar, seperti reformasi pajak.

“Memang benar bahwa kita harus berfokus pada current and potential taxpayer. Namun, kita pun harus menjaga keberlanjutan pembayar pajak melalui strategi inklusi yang telah kita sasar kepada para future taxpayer,” ungkapnya.

Bagi Rizmy, lomba menulis artikel pajak DDTCNews tahun ini juga bisa menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan edukasi pajak. Melalui lomba ini, semua orang bisa menuangkan ide-ide baru yang segar sehingga dapat membuka peluang untuk melakukan riset baru sebagai pengembangan riset-riset sebelumnya atau memberi masukan kepada pembuat kebijakan.

“Lomba ini secara pribadi sangat tak terlupakan bagi saya. Hal ini dikarenakan lomba menulis DDTCNews kali ini dilaksanakan saat pandemi Covid-19. Dengan demikian, banyak sekali kebijakan baru pemerintah dalam merespons dampak pandemi yang dapat diulas,” imbuhnya.

Sebagai juara pertama, Rizmy mendapatkan hadiah uang tunai Rp11 juta. Dia juga mendapatkan buku ke-10 terbitan DDTC berjudul Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan dan suvenir DDTCNews senilai Rp500.000. Sebagai informasi kembali, tim juri lomba menulis tahun ini telah mengumumkan 13 pemenang yang mendapatkan hadiah dengan total senilai Rp65 juta. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.