DANA TABUNGAN PERUMAHAN

BP Tapera Ingin Dapat Perlakuan Pajak Seperti Dana Pensiun

Muhamad Wildan
Rabu, 16 Desember 2020 | 17.56 WIB
BP Tapera Ingin Dapat Perlakuan Pajak Seperti Dana Pensiun

Acara penandatanganan berita acara serah terima (BAST) pengalihan dana Taperum PNS, Senin (15/12/2020). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan sedang berupaya agar BP Tapera mendapatkan perlakukan pajak yang sama dengan dana pensiun demi meningkatkan imbal hasil dana Tapera dan manfaat bagi masyarakat.

Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio mengatakan dengan pengecualian pengenaan pajak penghasilan (PPh), maka dana Tapera yang terkumpul akan semakin besar.

Dengan demikian, akan semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bisa mendapatkan pembiayaan rumah murah melalui dana Tapera.

"Kami sedang berpikir untuk mendapatkan pengecualian pajak atas instrumen seperti deposito dan obligasi termasuk sukuk sebagaimana [yang berlaku pada] dana pensiun," ujar Gatut, Rabu (16/12/2020).

Seperti diketahui, Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh mengatur penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun bisa dikecualikan dari objek PPh.

Adapun yang dikecualikan dari objek pajak dalam hal ini adalah penghasilan dari modal yang ditanamkan di bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Meski demikian, Gatut mengatakan rencana untuk mendapatkan pengecualian PPh atas aktivitas investasi masih terkendala akibat konstruksi investasi dan proses investasi dana Tapera yang tergolong rumit.

"Struktur investasinya bersifat fund on fund. Selain itu untuk mendapatkan pengecualian pajak seperti dana pensiun perlu penetapan UU. Jadi masih banyak PR," ujar Gatut.

Ia mengatakan penyusunan kebijakan terkait dengan pengecualian pengenaan pajak ini masih memerlukan waktu. BP Tapera masih bekerja untuk mempersiapkan operasionalisasi BP Tapera terlebih dahulu. "Dalam perjalanannya nanti kami akan coba urus masalah pajak," ujar Gatut.

Merujuk Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, simpanan peserta akan terbagi dalam 3 bentuk, yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan dengan komposisi persentase yang ditetapkan oleh BP Tapera.

Gatut menerangkan dana pemupukan akan diinvestasikan melalui mekanisme kontrak investasi kolektif (KIK), sedangkan dana pemanfaatan dan dana cadangan akan diinvestasikan dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD).

"KIK dana pemupukan akan berinvestasi pada instrumen obligasi/MTN dan deposito, sedangkan KPD pemupukan berinvestasi pada efek dan deposito. Terakhir, KPD dana cadangan akan berinvestasi pada deposito," ujar Gatut. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.