Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim berdialog dengan sejumlah kepala sekolah dan guru saat melakukan kunjungan kerja di SMK Negeri 8 Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/11/2020). Ia mengajak semua pelaku usaha memanfaatkan insentif supertax deduction dengan terlibat dalam kegiatan vokasi. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc)
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengajak semua pelaku usaha memanfaatkan insentif supertax deduction dengan terlibat dalam kegiatan pendidikan vokasi.
Nadiem mengatakan Menteri Keuangan telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.128/2019 untuk memberikan supertax deduction hingga 200% bagi dunia usaha. Menurutnya, pelaku usaha bisa memperoleh keuntungan yang besar jika memanfaatkan insentif tersebut.Â
"Untuk industri, terutama untuk industri kelas dunia, ini kesempatan emas yang luar biasa untuk langsung berpartisipasi meningkatkan pendidikan terapan kita di Indonesia," katanya dalam acara Apresiasi Pendidikan Vokasi kepada Dunia Usaha dan Dunia Industri, Senin (21/12/2020).
Nadiem mengatakan insentif supertax deduction tersebut berarti pelaku usaha dapat mengklaim biaya kegiatan vokasi sebagai pengurang penghasilan bruto hingga 200%. Selain itu, pelaku usaha juga bisa memperoleh banyak tenaga kerja terlatih untuk mengembangkan industrinya.
Menurutnya, hampir semua pelaku usaha dapat memanfaatkan insentif itu. Pasalnya, ada 127 kompetensi yang dapat menerima fasilitas, terdiri atas manufaktur (73 kompetensi), kesehatan (7 kompetensi), agribisnis (30 kompetensi), serta pariwisata dan industri kreatif (7 kompetensi).
Saat ini baru 25 wajib pajak yang memanfaatkan supertax deduction dan menghasilkan 175 perjanjian kerja sama, baik di level SMK, diploma, hingga balai latihan kerja (BLK). Namun, program itu telah memberikan akses pada 26.690 orang untuk memperoleh pendidikan kompetensi.
"Jadi sekarang hampir tidak ada alasan lagi untuk tidak berpartisipasi dalam mengembangkan para talenta-talenta masa depan kita. Mohon jangan disia-siakan," ujar Nadiem.
Selain soal insentif pajak, Nadiem menambahkan kementeriannya juga menawarkan insentif bagi perguruan tinggi baik negeri maupun swasta jika melakukan transformasi program studi.
Melalui program competitive fund, perguruan tinggi bisa memperoleh dana insentif Rp500 miliar asal memenuhi sejumlah kriteria, termasuk bekerja sama dengan industri atau merekrut dosen dengan pengalaman industri. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.